Mencermati Cara Menonaktifkan NPWP secara Online dan Offline

Dwi Latifatul Fajri
15 November 2022, 18:26
Cara Menonaktifkan NPWP
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Ilustrasi, petugas kantor pajak melayani warga berkonsultasi wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Solo, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022).

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP bisa dinonaktifkan sementara. Artinya wajib pajak bisa menonaktifkan NPWP, menjadi wajib pajak non-efektif (NE). Aturan ini berdasarkan SE-27/PJ/2020, tentang wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Jika seorang wajib pajak mendapatkan status NPWP non efektif, maka ia akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib pajak tersebut juga tidak lagi diwajibkan melapor SPT tahunan, karena kewajiban melapornya telah gugur.

Status non efektif ini, juga membebaskan wajib pajak dari Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi, karena tidak menyampaikan SPT yang terhitung sejak ditetapkan berstatus non efektif.

Status wajib pajak NE ini bisa diurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau DJP. Anda bisa mendatangi kantor pajak terdekat untuk mengurus menonaktifkan dan mengaktifkan NPWP. Tetapi, ada beberapa persyaratan yang harus diketahui. Persyaratan ini wajib untuk mengisi permohonan non aktif NPWP NE.

Cara Menonaktifkan NPWP

Cara menonaktifkan NPWP berbeda dengan menghapus NPWP. Wajib pajak bisa mendatangi kantor pajak atau melakukan registrasi online. Menonaktifkan NPWP artinya nomor pokok wajib pajak tidak aktif sementara waktu. Jika anda ingin mengaktifkan kembali, bisa mengikuti prosedur yang berlaku.

Sedangkan menghapus NPWP artinya nomor pokok wajib pajak tidak berlaku permanen. Wajib pajak perlu membuat NPWP baru dengan mendatangi kantor pajak.

Perlu digaris bawahi mengaktifkan dan menonaktifkan NPWP statusnya non efektif (NPWP NE). Jika status NPWP non aktif artinya data sudah dihapus dari sistem pajak. Sehingga pengguna tidak dapat mengaktifkan kembali dan harus membuat baru.

1. Cara menonaktifkan NPWP offline

  • Mendatangi petugas tempat pelayanan terpadu (TPT) di kantor pelayanan pajak
  • Mengajukan permohonan Non-efektif NPWP
  • Bawa dokumen seperti KTP dan NPWP untuk non-efektif NPWP
  • Jika permohonan diterima KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak non-efektif.

2. Cara Menonaktifkan NPWP Online:

Mengutip dari pajak.go.id, selain mendatangi ke petugas tempat pelayanan terpadu (TPT) wajib pajak bisa mengajukan online. Tata cara mengajukan permohonan non-efektif NPWP yaitu menelpon Kring Pajak 1500200 atau LiveChat di website www.pajak.go.id.

Wajib pajak bisa menelepon dan melakukan Livechat pada jam kerja, Senin sampai Jumat pukul 08:00 - 16:00 WIB.

Ketentuan Menonaktifkan NPWP

Mengutip klikpajak.id, NPWP bisa mendapatkan status non efektif atau dinonaktifkan jika memenuhi beberapa kriteria berikut.

1. Wajib Pajak Pindah ke Luar Negeri

Kasus seperti ini terjadi ketika Anda tinggal di luar negeri sedikitnya 183 hari dalam satu tahun. Setelah status menjadi NPWP non efektif, wajib pajak tidak perlu khawatir akan ditarik pajak seperti sebelumnya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...