Praktis dan Mudah, Ini Cara Bayar Pajak Penghasilan secara Online

Dwi Latifatul Fajri
15 November 2022, 18:36
Cara Bayar Pajak Penghasilan
123rf.com
Ilustrasi pajak.

Pajak adalah kewajiban warga negara di Indonesia. Membayar pajak dilakukan oleh individu dan pelaku usaha UMKM dan perusahaan besar. Peran masyarakat dibutuhkan untuk pembayaran pajak tepat waktu. Pajak sendiri termasuk sumber pendapatan utama suatu negara.

Ada berbagai jenis pajak salah satunya pajak penghasilan (PPh). Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan suatu penghasilan oleh wajib pajak. Dasar hukum PPh diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Penghasilan yang dimaksud adalah usaha, gaji, hadiah, honorarium di Indonesia maupun luar negeri. Berdasarkan kategori, PPh dikenakan oleh individu, badan, perusahaan, dan pengusaha.

Mengutip dari pajakku.com, wajib pajak pribadi diatur dalam undang-undang. Besaran pajak dalam pasal 17 ayat (1) UU HPP bahwa besarnya tarif pajak yang berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (PPh 21) adalah sebagai berikut:

  • 5% untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 60.000.000.
  • 15% untuk penghasilan diatas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000.
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.0000.0000
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp 5.000.000.000

Jumlah besaran pajak berlaku untuk wajib pajak yang memiliki NPWP. Jika penerima tidak mendaftarkan NPWP dikenakan besaran pajak lebih tinggi.

Cara Bayar Pajak Penghasilan

Cara bayar pajak penghasilan bisa dilakukan secara online, melalui mobile banking, kantor pos, bank, dan ATM. Sebelum anda membayar pajak secara online melalui m-banking, Anda memerlukan e-Billing pajak. Berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing berupa kode billing ini dipakai untuk membayar pajak secara online dan offline.

Mengutip dari cimbniaga.co.id, sistem billing adalah sistem yang menerbitkan kode untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. Cara ini memudahkan tanpa perlu membuat surat setoran seperti SSP, SSBP, dan SSPB secara manual. Elektronik billing ini berbasis MPN-G2.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...