Memahami Cara Mendapatkan Modal Usaha dari Pemerintah
Mendapatkan modal usaha dari pemerintah bukan hal yang mustahil saat ini. Sebab, pemerintah telah berkomitmen untuk mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga mampu menjadi pilar penopang ekonomi nasional.
Hal ini setidaknya tergambar dari penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terus meningkat tiap tahunnya, seiring dengan penguatan komitmen pemerintah dalam mendorong daya saing UMKM.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, pada 2015 nilai akad penyaluran KUR baru Rp 22,79 triliun, dengan jumlah debitur sekitar 1 juta orang.
Namun, di tahun-tahun berikutnya terus terjadi peningkatan. Untuk tahun ini nilai akad penyaluran KUR sudah mencapai Rp 293,66 triliun, dengan jumlah debitur sekitar 7 juta orang per 25 Oktober 2022.
Cara Mendapatkan Modal Usaha dari Pemerintah
Untuk bisa mendapatkan modal usaha dari pemerintah, ada beberapa cara yang dapat dicoba oleh pelaku usaha UMKM, yakni sebagai berikut:
1. Buat Proposal
Buat sebuah proposal untuk memperoleh tambahan modal semenarik mungkin. Semakin menarik proposal, maka semakin besar pula peluang yang diperoleh dalam mendapatkan modal usaha. Buatlah proposal dalam bentuk hard file maupun soft file agar dapat menyesuaikan jenis pengiriman yang dilakukan.
2. Ajukan Proposal ke Kementerian atau Dinas yang Menangani UMKM
Setelah proposal sudah jadi, pastikan juga kelengkapannya. Setelah itu, ajukan proposal ke pejabat yang bertanggungjawab dan melaksanakan urusan di bidang ini. Terdapat beberapa jenis bantuan yang akan ditawarkan. Pilihlah salah satu yang sesuai dengan kriteria jenis usaha yang sedang dijalankan.
3. Kunjungi Situs Kementerian yang Menangani
Cara mendapatkan modal usaha dari pemerintah berikutnya adalah mengunjungi situs kementerian yang menangani urusan ini. Pemilik usaha wajib melakukan update terhadap situs tersebut agar selalu memperoleh informasi terbaru.
Jika sudah menerima informasi terbaru mengenai pengumuman pendaftaran, cukup ikuti langkah-langkah yang diperlukan. Isi juga identitas secara online pada form di website yang disediakan.
Pemilik usaha juga mampu melakukan upload beberapa dokumen yang diperlukan seperti identitas usaha beserta proposal ke situs tersebut. Jika sudah berhasil, secara otomatis, pelaku bisnis akan terdaftar sebagai calon penerima bantuan modal usaha dari pemerintah.
4. Ikuti Pameran UMKM
Pelaku bisnis wajib mengikuti berbagai pameran yang diadakan oleh event-event tertentu. Tak hanya dari pihak perseorangan, pemerintah juga terkadang mengadakan pameran untuk para pelaku UMKM.
Dengan mengikuti acara ini, pelaku bisnis dapat memasarkan produknya. Semakin sering mengikuti pameran, bisnis pun akan semakin dikenal oleh orang. Libatkan juga orang yang bertanggungjawab pada pameran tersebut.
Pasalnya, banyak hal yang dapat terjadi di pameran seperti melonjaknya pembelian dan terkadang pencatatan pun kewalahan. Semakin bisnis dikenal oleh masyarakat, semakin mudah pula untuk mendapatkan modal dari berbagai sektor termasuk pemerintah.
5. Ajukan Kredit Usaha Rakyat
Cara mendapatkan modal usaha dari pemerintah lainnya adalah dengan mengajukan kredit usaha rakyat. Pengguna dapat melakukan pengajuan ini kepada pemerintah. Kredit Usaha Rakyat atau KUR, merupakan layanan kredit yang disediakan oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh bank tertentu yang sudah menunjukkan dan memiliki suku bunga yang rendah. Oleh karena itu, para pengusaha dapat mengajukan kredit usaha rakyat melalui bank-bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk mengajukan pinjaman ini, pelaku bisnis akan diminta menunjukkan laporan keuangan dari usaha yang dijalankan. Laporan keuangan ini untuk melihat bagaimana alur keuangan sebuah usaha.
Oleh karena itu, siapkan laporan keuangan yang rinci dan detail serta mudah dipahami. Jika perlu, berikan tanggungjawab ini kepada pihak yang telah memahami terkait pembuatan laporan keuangan.
Sekilas tentang UMKM
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 PP No. 7/2021, usaha mikro merupakan usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Kriteria usaha mikro dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan yang digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha.
Kriteria modal usaha mikro yakni usaha yang memiliki modal sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, kriteria usaha mikro berdasarkan hasil penjualan tahunan yakni sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
Selanjutnya, menurut Pasal 1 ayat (3) PP No. 7/2021, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini. Usaha kecil juga memiliki kriteria tertentu.
Kriteria modal usaha kecil yakni memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga paling banyak Rp5 miliar. Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Kemudian usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah. Pengertian ini tercantum pada Pasal 1 ayat (4) PP No. 7/2021.
Usaha menengah memiliki kriteria yakni modal lebih dari Rp5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha menengah memiliki kriteria hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar rupiah.
Demikian penjelasan mengenai cara mendapatkan modal usaha dari pemerintah beserta pengelompokkan jenis usaha mikro, kecil, dan menengah.