Memahami Makna Sila Ke 5 dan Butir Pengamalannya

Annisa Fianni Sisma
13 Desember 2022, 11:19
Makna Sila Ke 5
bpip.go.id
Ilustrasi, lambang Republik Indonesia, Pancasila.

Pemahaman terhadap makna sila ke 5 Pancasila menjadi salah satu hal wajib bagi warga negara Indonesia. Pasalnya, masyarakat wajib juga mengamalkannya dan menjadikan setiap sila Pancasila termasuk sila ke 5 sebagai pedoman hidup.

Makna sila ke 5 pada dasarnya berkaitan dengan keadilan sosial. Dalam rangka memaknai sila ke 5, tentu harus memahami juga sila-sila di atasnya yakni sila pertama hingga keempat.

Advertisement

Makna Sila Ke 5 Pancasila

Pancasila sila ke 5 berbunyi: “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Secara singkat, hal yang dapat diilhami dalam sila ini terkait dengan keadilan yang merata untuk seluruh rakyat.

Sila ke 5 dialmbangkan dengan padi dan kapas. Simbol padi dan kapas ini melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan. Untuk memahami lebih lanjut terkait seluruh gagasan yang terdapat dalam sila ke 5, berikut ini poin-poin penjelasan makna sila ke 5 Pancasila:

  1. Indonesia didirikan untuk memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia, baik secara lahir maupun batinnya.
  2. Indonesia merupakan negara demokrasi yang mengakui serta menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan mengutamakan prinsip permusyawaratan dalam lembaga perwakilan rakyat.
  3. Indonesia wajib menjamin setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak, bermartabat, dan berkeadilan.
  4. Bangsa Indonesia dalam mengambil keputusan dipimpin oleh nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dalam semangat hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mewujudkan keadilan.
  5. Setiap warga Indonesia tidak menggunakan hak milik untuk hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

Butir Pengamalan Pancasila Sila Ke 5

Selain memahami makna sila ke 5 dalam poin-poin di atas, terdapat pula butir pengamalan yang turut penting untuk diilhami. Berikut ini butir-butir pengamalan Pancasila melansir dari situs resmi BPIP dalam TAP MPR No. I/MPR/2003.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement