Menilik Makna Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo

Annisa Fianni Sisma
25 Maret 2024, 12:25
Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo
tokoh.id
Ilustrasi, Soepomo.
Button AI Summarize

Rumusan dasar negara menurut Soepomo menjadi sejarah yang wajib dipahami masyarakat. Pasalnya, rumusan ini merupakan bagian dari pemikiran tokoh yang turut berkontribusi dalam pendirian bangsa Indonesia.

Proses perumusan Pancasila menjadi dasar negara dilakukan pada sidang BPUPKI Ke-1, Sidang Panitia 9, dan Sidang BPUPKI Ke-dua yg akhirnya disahkan menjadi dasar negara. Pancasila mempunyai makna yang sangat mendalam. Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik membahas proses perumusan Pancasila menjadi dasar negara.

Proses perumusan dasar negara diawali saat sidang BPUPKI pertama. Dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan permasalahan yang perlu dibahas dalam sidang tersebut. Sidang pertama BPUPKI diadakan pada 28 Mei-1 Juni 1945.

Sidang itu dibuka dengan sambutan dari wakil tentara pendudukan Jepang atau Dai Nippon, yang memberi nasihat agar BPUPKI mengadakan penyelidikan secara cermat berkaitan dengan dasar Indonesia merdeka.

Sidang itu melibatkan Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Masing-masing menyampaikan rumusan terkait dasar negara. Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik untuk membahas sekilas tentang rumusan dasar negara menurut Soepomo.

Rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta
Rumusan dasar negara menurut Piagam Jakarta (www.sejarahone.id)

Profil Singkat Soepomo

Prof. Dr. Soepomo adalah salah satu tokoh penting dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Beliau telah memberikan sumbangasih besar sebagai salah satu penggagas terbentuknya UUD 1945.

Soepomo juga dikenal sebagai salah satu pencetus dasar negara, yang disampaikan dalam pidatonya pada sidang rapat pertama Badan Persiapan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 31 Mei 1945.

Soepomo menyampaikan gagasan terkait dengan negara integralistik sebagai bentuk yang paling tepat untuk diterapkan di Indonesia, pada saat nantinya Indonesia telah mencapai kemerdekaannya. Gagasan tersebut yang pada akhirnya menjadi acuan ketika pembentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rumusan Dasar Negara Menurut Soepomo

Sidang Badan Persiapan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang pertama dilaksanakan selama empat hari. Pada sidang pertama tersebut, Muh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno menyampaikan pidato terkait pandangan mengenai dasar negara. Ketiga pidato ini yang akan digunakan sebagai acuan dasar negara yang dikenal sebaai Pancasila.

Pancasila memiliki kedudukan yang begitu strategis di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila tidak hanya sebagai sumber dari segala sumber hukum, tetapi juga sebagai dasar negara, ideologi negara, dan dasar filosofis negara.

Sopeomo menyampaikan pidatonya mengenai dasar nregara sebagai “Panca Dharma” pada 31 Mei 1945. Rumusan dasar negara menurut Soepomo itu adalah sebagai berikut:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

Soepomo mengajukan kepada komisi pilihan antara tiga konsep kenegaraan, yaitu yang bersifat individualistis, yang bersifat marxistis, dan yang bersifat integral. Negara Integralistik menggambarkan bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan, dan menghendaki persatuan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement