Memahami Gratifikasi, Dasar Pengaturan, Jenis dan Identifikasinya

Image title
22 April 2022, 14:30
Ilustrasi, gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian yang dilakukan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Pexels.com/Karolina Grabowska
Ilustrasi, gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian yang dilakukan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Dalam suatu kasus korupsi tak jarang kita mendengar istilah gratifikasi. Tindakan ini mengarah pada pemberian sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, atau tugas.

Kendati terkesan negatif dan mengindikasikan adanya rencana yang merugikan masyarakat atau suatu kelompok, nyatanya tidak semua gratifikasi dilarang dan ilegal, melainkan ada yang bersifat legal dan diperbolehkan. Pada artikel kali ini akan dibahas lebih mendalam tentang apa itu gratifikasi.

Advertisement

Pengertian Gratifikasi

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Definisi serupa juga tertuang dalam situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di situs resmi KPK, gratifikasi dikaitkan dengan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, melalui laman resminya menyebut gratifikasi sebagai "suap yang tertunda" atau "suap terselubung". Pegawai negeri (Pn) maupun penyelenggara negara (PN) yang terbiasa menerima gratifikasi memiliki kecenderungan untuk terlibat atau terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti pemerasan, suap, dan sebagainya.

Akar korupsi ini dilarang sebab dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak objektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Beda Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan

Meskipun serupa, antara suap, gratifikasi dan pemerasan memiliki perbedaan menonjol, seperti berikut:

  • Gratifikasi: Berhubungan dengan jabatan, bersifat inventif (tanam budi), dan tidak membutuhkan kesepakatan (transaksional). Contohnya, pengusaha yang memberi hadiah voucher belanja kepada PNS karena merasa terbantu dalam pengurusan perizinan.
  • Suap: Transaksional (pertemuan kehendak pemberi dan penerima), dan umumnya dilakukan secara tertutup. Contohnya, pengusaha menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan proyek.
  • Pemerasan: Adanya permintaan sepihak dari pejabat (penerima), bersifat memaksa, dan merupakan penyalahgunaan kekuasaan. Contohnya, pejabat memaksa calon peserta tender untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman jika tidak diberikan akan digugurkan dalam proses tender.

Dasar Pengaturan Gratifikasi

Meneruskan web.kominfo.go.id, gratifikasi adalah salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 128 dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001. Namun, jika Pn atau PN yang menerima gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, maka Pn/PN tersebut dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.

Berikut pasal yang mengatur gratifikasi:

Pasal 12B

(1) Setiap gratifikasi kepada Pn/PN dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Yang nilainya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement