Bank Sentral, Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya
Bank sentral adalah sebuah badan keuangan yang pada umumnya dimiliki pemerintah, yang bertugas untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Di Indonesia, bank sentral tersebut adalah Bank Indonesia (BI). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
Sebagai bank sentral, BI mengemban visi untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, BI secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Tugas dan Wewenang Bank Sentral
Mengutip buku “Ekonomi” oleh Alam S, dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas moneter, BI memiliki sejumlah tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Tugas Bank Indonesia
BI, dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, memiliki tujuan tunggal yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan tunggal tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa tercermin pada perkembangan laju inflasi. Sedangkan kestabilan terhadap mata uang negara lain tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dilakukan guna memperjelas sasaran yang mesti dicapai oleh BI berikut batas-batas tanggung jawabnya. Sehingga tercapai atau tidaknya tujuan bank sentral bisa diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, BI memiliki sejumlah tugas sebagai berikut:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Kebijakan moneter adalah suatu kebijakan yang ditetapkan dan dijalankan oleh BI untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain lewat pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
BI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik, dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran.