Memahami Pungli, Penyebab, Perkembangan, dan Dasar Hukum Penindakannya

Image title
27 Mei 2022, 10:17
pungli
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Ilustrasi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sambutan usai mengukuhkan Satuan Tugas Saber Pungli.

Istilah pungli merupakan singkatan dari pungutan liar. Pungli adalah tindakan pegawai negeri atau pejabat negara yang menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada masyarakat dengan maksud membantu mempercepat tercapainya tujuan, walau melanggar prosedur.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan bahwa pungutan artinya barang yang dipungut. Sedangkan liar artinya sembarangan dan tidak sesuai aturan. Dengan demikian, pungutan liar dapat dimaknai sebagai barang yang diambil dengan cara yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dr. Syarief Makhya dalam buku Krisis Pemerintahan: Esai Tentang Politik Kebijakan dan Urusan Publik (2019) menjelaskan, pungli adalah upaya yang dilakukan oleh aparat pemerintah untuk meminta imbalan atau uang tambahan di luar biaya resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Biasanya, pungli dilakukan saat sedang melayani masyarakat, seperti saat mengurus perizinan, pembuatan KTP, membuat SIM, dan sebagainya. Tindakan pungli akhirnya menjadi alat untuk mencari penghasilan tambahan di luar gaji yang diterima.

Sebagai upaya pemberantasan pungli, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, bak yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Penyebab Pungli

Artikel berjudul Pungutan Liar (Pungli) dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi dalam Majalah Paraikatte, Edisi Triwulan III, Volume 26, Tahun 2016, menjelaskan beberapa penyebab pungli, yaitu:

  • Adanya ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan sehingga masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korup.
  • Penyalahgunaan wewenang, Jabatan atau kewenangan yang ada/melekat pada seseorang.
  • Faktor ekonomi. Penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau tidak sebanding dengan tugas/ jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.
  • Faktor kultural dan budaya organisasi, yang terbentuk dan berjalan terus menerus di suatu lembaga agar pungutan liar dan penyuapan, dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa.
  • Terbatasnya sumber daya manusia.
  • Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan.

Sejarah Pungli

Istilah pungli tidak tercantum secara eksplisit dalam Undang-undang (UU). Pungli merupakan sebutan semua bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak mempunyai landasan hukum. Mengutip Majalah Paraikatte, istilah pungli sudah aja sejak 1977.

Pemberantasan pungli berawal dari pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) oleh Soeharto pada 10 Oktober 1965. Pada 1977, Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kaskopkamtib) gencar melancarkan Operasi Tertib (OPSTIB), yang sasaran utamanya adalah pungutan liar. Akhirnya, istilah pungli dikenal luas.

Penertiban pungli saat itu disebut juga penertiban "usil" alias uang siluman, yaitu uang yang disimpan dalam jangka waktu tertentu untuk dana taktis kantor.

Dasar Hukum Penindakan Pungli

Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.

Pasal yang melarang pungli dalam undang-undang tersebut meliputi:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...