5 Perbedaan RDPU vs Deposito Sebagai Instrumen Investasi

Dwi Latifatul Fajri
30 Juni 2022, 16:07
RDPU vs Deposito
Pexels/olia danilevich
Ilustrasi, seseorang melakukan perencanaan investasi.

Berkembangnya aplikasi di ponsel pintar mendorong generasi muda untuk berinvestasi. Kemudahan teknologi ini menambah pengetahuan tentang finansial pada masyarakat. Sekarang ini investasi bisa dilakukan oleh siapa saja secara online.

Salah satu instrumen investasi jangka pendek adalah deposito dan reksadana pasar uang (RDPU). Kedua instrumen investasi ini minim resiko dan menghasilkan keuntungan selama satu tahun. Berikut perbedaan antara RDPU dan deposito.

Perbedaan RDPU vs Deposito

1. Pengertian RDPU dan Deposito

Deposito adalah produk penyimpanan uang dari bank. Penyetoran dana terjadi di awal, sehingga nasabah menunggu dalam jangka waktu tertentu. Nasabah mendapatkan keuntungan dari setoran selama 1 tahun atau lebih.

Reksadana pasar uang (RDPU) adalah tempat menghimpun dana dari masyarakat. Dana tersebut dikelola langsung oleh manajer investasi (MI) dalam bentuk portofolio. Dana investasi dipindahkan ke deposito, sertifikat utang negara (SUN), sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi, sukuk, dan lainnya.

2. Lembaga Penjamin

Deposito diterbitkan langsung oleh bank dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sedangkan RDPU dikelola oleh manajer investasi. Anda bisa cek legalitas bank dan aset perusahaan yang berizin OJK.

3. Pengelolaan Investasi

Mengutip dari myskill.id, pengelolaan investasi deposito dilakukan oleh bank. Pihak bank akan mengumpulkan uang ke dalam deposito. Kemudian menjadi modal berbagai kredit yang disediakan bank.

Sedangkan RDPU dikelola oleh manajer investasi ke dalam surat-surat berharga, di pasar keuangan. Manajer investasi akan mengelola ke instrumen yang jatuh temponya kurang dari setahun, seperti obligasi, SBI, SUN, dan Sukuk.

4. Pajak

Pajak dari RDPU menjadi tanggung jawab manajer investasi ketika melakukan penarikan. Sehingga dana investasi tidak terkena pengurangan pajak. Sementara deposito dikenakan pajak atas penghasilan (PPh) sebesar 20%.

RDPU lebih fleksibel karena menawarkan likuiditas tinggi. Investor dapat melakukan penjualan dan pembelian kapanpun, tanpa dikenakan biaya. Sedangkan deposito mengharuskan dana nasabah mengendap selama satu bulan.

5. Imbal Hasil dan Keuntungan

  • Deposito

Keuntungan deposito berdasarkan tenor atau waktu nasabah melakukan investasi. Keuntungan deposito menggunakan sistem bunga dan besarnya dana yang disimpan.

Berdasarkan PPh pasal 4 ayat 2 pajak deposito sebesar 20%. Sedangkan bunga deposito yang didapatkan investor sekitar 4-6%. Mengutip dari bibit.id, berikut contoh menghitung keuntungan dari deposito:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...