4 Contoh Wanprestasi dan Dampak yang Ditimbulkan

Siti Nur Aeni
7 Juli 2022, 11:28
contoh wanprestasi
pixabay.com
Ilustrasi, penulisan isi perjanjian.

Contoh wanprestasi sebenanya bukanlah hal yang asing. Saat menyaksikan siaran televisi atau membuka portal media online, tak jarang kita menemukan tokoh yang terjerat kasus wanprestasi. Kasus tersebut biasanya mencuat ke permukaan karena ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Namun, tahukah Anda apa yang dimaksud dengan wanprestasi? Berdasarkan keterangan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka definisi dari wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak yang (umumnya dalam perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.

Sementara itu, dalam buku “Pokok-pokok Hukum Kontrak”, wanprestasi atau ingkar janji merupakan kondisi saat salah satu atau kedua belah pihak yang terikat dalam suatu perjanjian tidak menjalankan kewajiban atau prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama.

Contoh Wanprestasi

Secara sederhana, wanprestasi adalah perbuatan ingkar janji dalam sebuah perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak. Menurut penjelasan di ocbnisp.com, berikut ini beberapa bentuk wanprestasi yang biasanya ditemukan di sekitar kita.

1. Janji Akan Melakukan Suatu Hal, Namun Tidak Ditepati

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa wanprestasi adalah tindakan ingkar janji dalam sebuah kesepakatan. Contohnya, seseorang berjanji akan mengambalikan uang pinjaman dalam jangka waktu satu bulan. Namun, pada kenyataannya uang pinjaman tersebut tidak pernah dikembalikan.

Kondisi tersebut tentu sangat merugikan pihak lain dalam hal ini pemberi pinjalamn. Alasan dari ingkar janji ini cukup beragam. Biasanya disebabkan oleh faktor ketidakmampuan dalam menjalankan kewajiban, enggan mengambil risiko, hingga perubahan pikiran.

2. Terlambat Memenuhi Janji

Contoh wanprestasi lainnya yaitu tindakan memenuhi janji namun terlambat. Misalnya, seseorang berjanji akan melunasi utangnya dalam waktu satu bulan. Namun, karena satu dan lain hal yang bersangkutan baru bisa melunasi utang dua bulan setelah pinjaman diajukan.

Walaupun janji tersebut ditepati, namun karena adanya keterlambatan dari kesepakatan awal, tindakan tersebut termasuk wanprestasi. Hal tersebut dikarenakan salah satu pihak tetap mendapatkan kerugian atas kelalaian tersebut.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...