Korporasi adalah Salah Satu Bentuk Badan Usaha, Ini Karakteristiknya

Siti Nur Aeni
18 Juli 2022, 13:24
korporasi adalah
bca.co.id
Ilustrasi, Kantor Pusat PT Bank Central Asia Tbk, yang merupakan salah satu korporasi besar di bidang perbankan di Indonesia.

Korporasi adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut sebuah perusahaan. Meskipun demikian, tidak semua perusahaan bisa disebut korporasi. Pasalnya, korporasi memiliki sejumlah karakteristik utama.

Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas seputar konsep korporasi dari pengertian hingga perbedannya dengan perusahaan startup. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Korporasi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian korporasi terbagi menjadi dua jenis. Pertama, korporasi diartikan sebagai badan usaha yang sah atau badan hukum. Kedua, korporasi adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.

Sementara itu dalam dewey.petra.ac.id, disebutkan bahwa korporasi adalah mekanisme yang dibentuk untuk memberikan kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan modal, keahlian, dan tenaga kerja, demi keuntungan maksimal untuk semua pihak yang terlibat.

Menurut Black Law’s Dictionary 6th Edition, menyebutkan bahwa, korporasi adalah individu atau entitas legal yang dibentuk oleh atau di bawah otoritas hukum negara. Korporasi menjadi hal terpisah dari individu yang terlibat di dalamnya.

Dari beberapa penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa korporasi adalah perusahaan besar yang terdaftar secara resmi dan sesuai dengan peraturan yang belaku, sehingga memungkinkan pihak lain untuk terlibat dalam usaha tersebut.

Karakteristik Korporasi

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, korporasi memiliki sejumlah karakteristik tersendiri. Melansir dari dewey.petra.ac.id, berikut krakteristik korporasi yang perlu diketahui.

  1. Korporasi adalah subjek hukum buatan yang mempunyai kedudukan hukum khusus.
  2. Korporasi mempunyai jangka waktu operasional yang tak terbatas.
  3. Korporasi mendapatkan kuasa dari negara untuk menjalankan aktivitas bisnis tertentu.
  4. Dimiliki oleh para pemegang saha,.
  5. Besarnya tanggung jawab pemegang saham atas kerugian korporasi biasanya sebatas nominal saham yang dimiliki.

Jenis-jenis Korporasi

Selain memiliki karakteristik tersendiri, korporasi juga terbagi atas beberapa jenis. Berdasarkan keterangan di klikpajak.id, jenis-jenis korporasi sebagai berikut:

1. Korporasi Kuasi Publik dan Korporasi Non Profit

Korporasi ini umumnya tidak berorientasi pada keuntungan semata. Akan tetapi, kegiatan yang dijalankan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat umum. Perusahaan ini umumnya bergerak di bidang pendidikan, kegiatan sosial, dan lain sebagainya.

2. Korporasi Swasta

Korporasi swasta atau private corporation adalah perusahaan milik beberapa orang yang bisa berperan dalam perusahaan. Jenis usaha ini tidak bisa menawarkan sahamnya ke masyarakat. Dengan demikian, perusahaan akan tetap bersifat tertutup walaupun sudah besar.

3. Perusahaan Publik

Jenis korporasi lainnya yaitu perusahaan publik atau public corporation. Jenis korporasi ini adalah perusahaan yang bisa dibeli oleh masyarakat umum. Perusahaan ini menawarkan kepada publik untuk menanamkan modalnya ke perusahaan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...