Memahami Status Pegawai, dan Keuntungan Bekerja di BUMN

Dwi Latifatul Fajri
21 Juli 2022, 17:58
pegawai BUMN adalah
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Ilustrasi, logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Badan usaha milik negara atau BUMN, merupakan bentuk usaha yang seluruh atau sebagian kepemilikannya berada di tangan negara (pemerintah). Tujuan pendirian BUMN, utamanya adalah, untuk mensejahterakan masyarakat. Negara memiliki minimal 51% saham dari perusahaan BUMN. Ada dua jenis BUMN yaitu Persero dan Perum.

Status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta yang terikat dengan kontrak. Aturan ini berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Dari penjelasan diatas, pegawai BUMN tidak masuk kategori aparatur sipil negara (ASN), atau pegawai negeri sipil (PNS).

Status Pegawai BUMN

Penjelasan terperinci mengenai status pegawai BUMN, ditunjukkan dari definisinya yang tertera dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 10 PER-16/PJ/2016.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Perdirjen Pajak PER-16/PJ/2016, pegawai BUMN masuk kategori pegawai tetap, karena mendapatkan penghasilan dalam jumlah tertentu. Kontrak berdasarkan jangka waktu tertentu untuk memperoleh penghasilan secara teratur.

Objek penghasilan pegawai BUMN berdasarkan penghasilan tetap seperti gaji dan tunjangan. Hak yang didapat pegawai menurut PPh pasal 21, adalah kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak.

Mengutip ruangguru.com, status pegawai BUMN mengalami beberapa perubahan. Berdasarkan Undang-undang, berikut penjelasan status pegawai BUMN:

1. PP Nomor 10 Tahun 1983

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983, mengatur izin perkawinan dan perceraian PNS dan perubahannya. Dalam peraturan tersebut membahas status pegawai BUMN. Peraturan Pemerintah tersebut, menjelaskan pegawai BUMN disamakan dengan pegawai negeri.

2. PP Nomor 45 Tahun 2005

Peraturan membahas tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN. Dalam peraturan menjelaskan pegawai BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan peraturan pegawai PNS.

3. Pasal 87 ayat 1 dan 2 UU Nomor 19 Tahun 2003 menjelaskan tentang BUMN. Isi pasal 1 dan 2 yaitu:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...