Memahami Seluk-beluk Suku Bunga Acuan, Pengertian dan Fungsinya

Image title
25 Agustus 2022, 15:11
suku bunga acuan adalah, suku bunga, Bank Indonesia, BI
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) bersama Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti (kanan) dan Erwin Rijanyo, menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Melalui rapat dewan gubernur (RDG) yang dilangsungkan pada 22-23 Agustus, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan tingkat suka bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps), menjadi 3,75%.

Selain memutuskan kenaikan suku bunga acuan sebesar 25 bps, RDG-BI juga menetapkan besaran suku bunga deposit facility sebesar 3%, dan suku bunga lending facility sebesar 4,5%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan kenaikan suku bunga acuan ini merupakan langkah preventif untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, serta inflasi volatile food. Selain itu, juga untuk stabilisasi nilai tukar rupiah.

Apa sebenarnya suku bunga acuan itu, serta apa saja fungsi, tujuan dan cara kerja dari kebijakan tersebut hingga mampu memengaruhi kondisi ekonomi negara sampai menahan laju inflasi? Simak ulasan berikut ini.

Pengertian Suku Bunga Acuan

Secara sederhana, suku bunga acuan adalah besaran bunga yang ditetapkan setiap bulannya oleh bank sentral untuk menjadi acuan berbagai produk pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya.

Salah satu tujuan penetapan suku bunga acuan adalah, untuk memelihara stabilitias nilai mata uang, serta mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sebab, suku bunga acuan ini menjadi referensi bank dan lembaga keuangan lainnya dalam menetapkan bunga pinjaman dan simpanan.

Penetapan suku bunga acuan ini didasarkan atas sejumlah faktor, seperti tingkat inflasi, jumlah permintaan pada barang, kondisi ekonomi, hingga jumlah uang yang beredar di masyarakat.

Saat ini, suku bunga acuan yang berlaku di Indonesia adalah BI-7 Day Reverse Repo Rate, yang berlaku efektif sejak 19 Agustus 2016. Sebelumnya, Indonesia menggunakan BI Rate sebagai suku bunga acuan.

Fungsi Suku Bunga Acuan

Seperti telah disebutkan, suku bunga acuan merupakan alat kebijakan moneter BI, karena memiliki pengaruh yang besar terhadap perekonomian nasional. Secara umum, ada empat fungsi suku bunga acuan, yakni sebagai berikut:

1. Mengendalikan Laju Inflasi

Melalui suku bunga acuan, laju inflasi dapat terkendali. Pasalnya, kenaikan suku bunga acuan bisa diikuti dengan kenaikan tingkat suku bunda deposito dan tabungan, serta suku bunga kredit.

Ini dapat dilakukan, karena kenaikan suku bunga acuan yang diikuti bunga deposito dan tabungan, akan mendorong masyarakat untuk menempatkan uang di bank, ketimbang membelanjakannya.

Selain itu, kenaikan suku bunga acuan yang juga diikuti suku bunga kredit atau pinjaman, akan mengurungkan niat masyarakat untuk meminjam uang dari bank.

2. Menjaga Daya Beli Masyarakat

Selain mengontrol laju inflasi, fungsi lain suku bunga acuan adalah untuk menjaga daya beli dan gairah konsumsi masyarakat. Ini berkaitan erat dengan pengaruh suku bunga acuan terhadap jumlah uang yang beredar.

Ketika suku bunga acuan naik, yang kemudian diikuti dengan kenaikan suku bunga tabungan dan deposito, maka masyarakat akan cenderung menabung daripada melakukan pinjaman kredit.

Karena masyarakat didorong untuk menyimpan uangnya di perbankan, maka peredaran uang akan turun dan inflasi pun akan turun. Ini akan diikuti dengan penurunan harga produk barang dan jasa, yang diharapkan dapat meningkatkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

3. Instrumen Pencegah Fraud dalam Sistem Perbankan

Bank dan lembaga keuangan lainnya, memang berhak menetapkan besaran bunga pinjaman. Namun, penetapannya tidak bisa dilakukan sesuka hati, karena ada suku bunga acuan yang harus diikuti.

BI selaku bank sentral menaikkan atau menurunkan suku bunga acuan, dengan harapan dapat menjadi acuan bagi bunga bank konvensional. Sewaktu bank umum menerapkan bunga yang berbeda jauh dengan suku bunga acuan, maka pihak berwenang akan dengan mudah dapat mendeteksi adanya fraud oleh bank.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...