Memahami Aturan Usaha Perkebunan dan Asas Penyelenggaraannya

Annisa Fianni Sisma
3 Oktober 2022, 07:30
perkebunan
PEXEL
Ilustrasi, perkebunan kelapa sawit.

Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya alam tersebut terdiri dari bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hal ini juga tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).

Pasal tersebut menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Salah satu bentuk perwujudan bumi dan air dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, adalah kegiatan usaha perkebunan.

Advertisement

Dalam rangka memanfaatkan sumber daya alam tersebut, pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan terkait perkebunan. Aturan tersebut meliputi perencanaan, penggunaan tanah, pemberdayaan dan pengelolaan usaha, pengolaha dan pemasaran hasil, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan usaha perkebunan, dan pembinaan serta pengawasan usaha perkebunan.

Berkaitan dengan usaha perkebunan, usaha ini memiliki peran penting dan sangat berpotensi dalam pembangunan perekonomian nasional. Hal ini berkaitan dengan tindakan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

Aturan pun semakin berkembang agar mampu mengakomodir dan relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Pengaturan terkait Usaha Perkebunan pun diperbaharui kini dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah dan menghapus beberapa pasal dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Pengertian dan Tujuan Perkebunan

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU 39/2014, perkebunan diartikan sebagai segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.

Tanaman perkebunan sendiri, adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha perkebunan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) UU 39/2014.

Tujuan penyelenggaraan usaha perkebunan, berdasarkan Pasal 3 39/2014 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha.

Selain itu, penyelenggaraan usaha perkebunan juga bertujuan meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar, serta meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri.

Selanjutnya, tujuan pemberlakuan UU 39/2014, adalah untuk memberi perlindungan kepada pelaku usaha perkebunan dan masyarakat, mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari, serta meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan.

Asas Penyelenggaraan Perkebunan

Penyelenggaraan perkebunan diharuskan selaras dengan asas-asas penyelenggaraan perkebunan. Menurut Pasal 2 UU 39/2014, perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Untuk memahami lebih lanjut terkait asas tersebut, berikut penjelasan tentang asas-asas penyelenggaraan perkebunan berdasarkan UU 39/2014.

1. Asas Kedaulatan

Asas ini bermaksud bahwa penyelenggaraan Perkebunan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kedaulatan Pelaku Usaha Perkebunan yang memiliki hak untuk mengembangkan dirinya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement