Menilik Seluk-beluk Ketentuan Kerahasiaan Data Nasabah Perbankan

Annisa Fianni Sisma
15 Oktober 2022, 03:15
perbankan, kerahasiaan data nasabah perbankan
Freepik
Ilustrasi, kerahasiaan data nasabah perbankan.

Kerahasiaan data nasabah, merupakan salah satu prinsip dalam sistem keuangan, di mana bank dan lembaga keuangan non-bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah, dan simpanan nasabah.

Rahasia bank atau banking secrecy dikenal di negara manapun yang mempunyai lembaga keuangan. Prinsip kerahasiaan pada lembaga keuangan, merupakan prinsip yang sangat penting. Sebab, perkembangan dan pertumbuhan suatu lembaga keuangan, sangat bergantung pada kepercayaan dari masyarakat.

Bisa dikatakan, kerahasiaan data nasabah yang ada di bank merupakan salah satu dari bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 juncto Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan), rahasia bank adalah, segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.

Dapat disimpulkan, bahwa rahasia bank merupakan larangan bagi bank untuk memberi keterangan, atau informasi kepada siapa pun, terkait keadaan keuangan, dan hal-hal lain yang patut dirahasiakan dari nasabahnya.

Dasar Hukum Kerahasiaan Data Nasabah

Di Indonesia, kerahasiaan data nasabah termaktub dalam UU Perbankan. Aturan ini kemudian diterjemahkan ke dalam aturan teknis berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) Nomor 4/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen

Dalam Pasal 7 Ayat (1) PBI 22/20/PBI/2020, disebutkan bahwa prinsip perlindungan konsumen meliputi tujuh hal, antara lain:

  • Kesetaraan dan perlakuan yang adil.
  • Keterbukaan dan transparansi.
  • Edukasi dan literasi.
  • Perilaku bisnis yang bertanggung jawab.
  • Perlindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan.
  • Perlindungan data dan/atau informasi konsumen.
  • Penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.

Jika dicermati pada poin-poin yang tertera dalam Pasal 7 Ayat (1) PBI 22/20/PBI/2020, bisa disimpulkan, bahwa prinsip kerahasiaan data nasabah perbankan, mengacu pada poin keenam, yakni terkait perlindungan data dan/atau informasi konsumen.

Secara spesifik, poin ini dijelaskan dalam Pasal 30 Ayat (3) PBI 22/20/PBI/2020, di mana aturan ini menjelaskan apa saja yang harus dimilik oleh penyelenggara jasa keuangan untuk menerapkan prinsip perlindungan data nasabah.

Adapun, hal-hal yang harus dimiliki oleh penyelenggara jasa keuangan untuk menerapkan prinsip perlindungan data nasabah, antara lain:

  • Fungsi yang bertanggung jawab terhadap perlindungan data dan/atau informasi nasabah.
  • Sistem informasi yang handal untuk mendukung pelaksanaan perlindungan data dan/atau informasi nasabah.
  • Mekanisme dan prosedur mengenai perlindungan data dan/atau informasi nasabah.

Selain itu, jika penyelenggara jasa keuangan bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola data dan/atau informasi nasabah, maka wajib memastikan pihak lain yang ditunjuk tersebut mampu menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi nasabah.

Sebagai informasi, yang dimaksud sebagai penyelenggara dalam PBI 22/20/PBI/2020 ini, adalah setiap pihak, baik bank maupun lembaga non-bank, yang kegiatannya diatur dan diawasi oleh BI, di mana produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh konsumen (nasabah).

Sementara, SE-OJK Nomor 4/SEOJK.07/2014 secara tegas juga mengatur mengenai pentingnya pelaku usaha jasa keuangan menjaga data dan informasi nasabah.

Aturan ini menyebutkan secara tegas, bahwa pelaku usaha jasa keuangan dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumennya kepada pihak ketiga.

Pengecualian terhadap perlakuan data ini, diberikan apabila konsumen atau nasabah memberikan persetujuan tertulis. Selain itu, pengecualian juga diberikan apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Artinya, kerahasian data nasabah harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara usaha jasa keuangan, kecuali dalam kasus tertentu, data dan/atau informasi terkait nasabah harus dibuka. Tentunya, pembukaan data dan/atau informasi nasabah ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian Perlakuan Kerahasiaan Data Nasabah

Seperti yang telah disebutkan, kerahasiaan data nasabah wajib dijaga oleh penyelenggara jasa keuangan. Namun, terdapat perihal tertentu di mana kerahasiaan data tersebut harus dibuka.

Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni UU Perbankan, pengecualian terkait kerahasiaan data nasabah dapat dilakukan, untuk kepentingan penyidikan pajak, penyelesaian piutang negara, kepentingan peradilan pidana, kepentingan peradilan perdata, dan kepentingan kegiatan perbankan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...