Memahami Cara Bayar Pajak Online yang Mudah, Aman, dan Cepat

Annisa Fianni Sisma
14 Oktober 2022, 14:57
cara bayar pajak online
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi, wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online menggunakan gawai.

Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara. Peran masyarakat yang disiplin membayar pajak menjadi hal penting yang berkontribusi dalam perkembangan negaranya.

Banyak jenis pajak yang harus dibayarkan, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Membayar pajak merupakan hal wajib bagi para seluruh warga negara yang sudah masuk kategori wajib pajak. Demi terlaksananya pembayaran pajak yang mudah, nyaman, dan aman, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan, yakni sistem pembayaran secara daring atau online. Oleh karena itu, dikenal istilah bayar pajak online dalam sistem perpajakan Indonesia.

Mengutip pajak.go.id, wajib pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara daring atau online. Pembayaran atau penyetoran pajak yang dapat dilakukan secara online meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:

  1. Pajak dalam rangka impor yang administrasi pembayarannya diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  2. Pajak yang tata cara pembayarannya diatur khusus.

Cara bayar pajak online dapat menggunakan mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat (AS). Pajak yang pembayarannya dapat dilakukan dengan dolar AS, antara lain:

  • PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Final yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak, PPh Minyak Bumi, serta PPh Gas Bumi, yang berasal dari wajib pajak yang mendapatkan izin atau telah memberitahu bahwa akan menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS.
  • Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar AS.

Panduan Cara Bayar Pajak Online

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini cara bayar pajak online yang mudah dan aman. Cara bayar pajak online ini, dapat dilakukan melalui berbagai perangkat, seperti personal computer (PC), baik desktop maupun laptop, Tablet, maupun smartphone.

Sebelum memulai bayar pajak online, wajib pajak harus memiliki kode billing atau billing code, yang merupakan kode pembayaran pajak secara elektronik agar transaksi pembayaran pajak dapat dilakukan secara tepat dan aman. Kode billing ini harus dimiliki oleh setiap wajib pajak.

Cara bayar pajak online yang pertama adalah membuat kode billing terlebih dahulu. Seorang wajib pajak harus memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk membuat kode billing. Dokumen tersebut, antara lain:

  • NPWP Penyetor Pajak
  • Kode Jenis Pajak
  • Kode Jenis Setoran, Masa Pajak dan Tahun Pajak
  • Jumlah Pajak yang akan disetorkan ke Kas Negara.

Selain itu, wajib pajak sebaiknya telah menentukan metode pembayaran pajak yang akan dilakukan. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mobile banking, mesin EDC, loket bank atau pos, atau branchless banking agent.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...