Memahami Cara Bayar PBB Online dengan M-Banking

Annisa Fianni Sisma
14 Oktober 2022, 15:58
cara bayar PBB online
PEXEL
Ilustrasi membayar PBB online.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah biaya yang harus disetorkan atas adanya tanah dan bengunan yang memberi keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang maupun badan.

Besaran tarifnya pun berbeda-beda, bergantung dari keadaan dan kegunaan objek bumi dan bangunan. Untuk itu, tentu menarik jika membahas cara bayar PBB online lewat m-banking.

PBB telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu peraturan perundang-undangan yang membahas tentang hal tersebut yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu, kewenangan pemungutan pajak telah dipegang oleh pemerintah daerah yakni pemerintah kabupaten/kota.

PBB meliputi objek bumi dan objek Bangunan. Objek Bumi yang dimaksud, adalah berupa sawah, kebun, ladang, tanah, pekarangan, tambang, dan lain sebagainya.

Sementara, objek bangunan dalam PBB meliputi rumah, bangunan usaha, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, jalan tol, dan lain sebagainya.

Cara Membayar PBB Online Melalui M-Banking

Seperti telah disebutkan, pembayaran PBB kini tidak rumit, karena sudah bisa dilakukan secara daring atau online. Bahkan, kini wajib pajak bisa membayar PBB online melalui aplikasi m-banking, dari beberapa bank.

Cara bayar PBB online menggunakan m-banking berbeda-beda antar aplikasi yang dikeluarkan bank.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara bayar PBB secara online dengan memanfaatkan aplikasi m-banking yang dikeluarkan 4 bank besar nasional, yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...