Memahami Dividen Interim, Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya

Anggi Mardiana
25 Oktober 2022, 21:03
dividen interim
Freepik
Ilustrasi, pembagian keuntungan.

Dividen adalah bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada seluruh pemegang saham. Untuk pembagiannya, mekanisme yang digunakan umumnya ada dua, yakni dividen interim dan dividen final.

Dividen interim adalah, mekanisme pembagian dividen yang diberikan dalam jangka waktu sebelum pembukuan keuangan perusahaan akan ditutup atau waktunya masih berjalan. Sementara, dividen final merupakan mekanisme pembagian dividen setelah proses pembukuan keuangan perusahaan selesai.

Nominal dividen final yang diterima pemegang saham, ditentukan berdasarkan hasil RUPS dikurangi dengan dividen interim yang diterima sebelumnya. Ini dengan catatan perusahaan menggunakan dua metode ini.

Selama tahun berjalan, misalnya dividen dibayarkan setiap triwulan. Dividen interim bisa dikatakan bukan dividen yang bersifat final berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), melainkan baru merujuk pada keputusan direksi.

Dasar Hukum Dividen Interim

Mekanisme pembagian keuntungan atau laba perusahaan menggunakan dividen interim, diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU Perseroan Terbatas. Secara spesifik, termaktub dalam Pasal 72 UU Perseoran Terbatas.

Berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas, sebuah perusahaan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku berakhir, sepanjang hal tersebut diatur dalam anggaran dasar perusahaan.

Jika di dalam anggaran dasar perusahaan tidak mengatur terkait ketentuan pembagiannya, maka Direksi tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan keputusan atau penetapan terkait pembagian dividen interim.

Selain itu, mekanisme pembagian dividen ini memiliki sejumlah syarat, antara lain:

  1. Pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih perusahaan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
  2. Pembagian dividen interim ) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan perusahaan.
  3. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.
  4. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata perusahaan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada perusahaan.
  5. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perusahaan, jika pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim.

Menurut Yahya Harahap (2009), umumnya pembayaran dividen interim dilakukan secara berkala, seperti per uartal selama tahun berjalan.

Dalam praktiknya, laporan keuangan yang bisa digunakan oleh perusahaan sebagai dasar untuk pembagian dividen interim, salah satunya adalah laporan keuangan interim kuartalan atau triwulanan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...