Cara Menghitung PPh Terutang Badan Berdasarkan Besaran Peredaran Bruto

Annisa Fianni Sisma
28 Oktober 2022, 12:02
Cara Menghitung PPh Terutang Badan
PEXEL
Ilustrasi, perusahaan.

PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penghasilan dengan kriteria tertentu. Wajib pajak tersebut dapat berupa orang perseorangan maupun badan.

Wajib pajak badan usaha harus mengetahui cara menghitung PPh terutang badan. Pasalnya, hal ini diperlukan dalam pelaporan pajak. Perhitungan PPh badan ini akan mendapatkan hasil atau rincian besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Cara Menghitung PPh Terutang Badan Usaha

Terdapat ketentuan cara menghitung PPh terutang suatu badan usaha. Ketentuan tersebut bergantung pada besaran pendapatan bruto suatu badan usaha. Berikut perinciannya:

1. Cara Menghitung PPh Terutang Badan Usaha dengan Pendapatan Bruto Hingga Rp 4,8 miliar.

Untuk badan usaha dengan pendapatan bruto hingga Rp 4,8 miliar, perhitungan PPh terutang menggunakan rumus (50% x 25% x PKP).

Misalnya, PT Mulia Sejahtera Nusantara pada tahun pajak 2020 memiliki peredaran bruto senilai Rp 4,8 miliar dan jumlah PKP adalah Rp 800 juta.

Maka, nominal PPh terutang perusahaan ini, adalah (50% x 25%) x Rp 800 juta = Rp 100 juta.

2. Cara Menghitung PPh Terutang Badan Usaha dengan Pendapatan Bruto Lebih dari Rp 4,8 Miliar Hingga kurang dari Rp 50 Miliar.

Jika terdapat perusahaan yang memiliki bruto lebih dari Rp 4,8 miliar hingga kurang dari Rp 50 miliar, maka rumus yang digunakan adalah [{50% x 25%) x PKP memperoleh fasilitas] + [25% x PKP tidak memperoleh fasilitas].

Contohnya, PT Sejati Harmoni Berjaya pada tahun pajak 2020 memiliki peredaran bruto senilai Rp 30 miliar, maka cara menghitung PPh terutang, adalah dengan menghitung bagian penghasilan yang mendapatkan fasilitas dahulu, yakni sebagai berikut:

(Rp 4.800.000.000 / Rp 30.000.000.000) x Rp 3.000.000.000 = Rp 480.000.000

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...