Memahami 6 Jenis Dana Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat

Annisa Fianni Sisma
2 November 2022, 16:42
jenis dana transfer ke daerah
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, uang rupiah.

Pada paparan APBN Kita, yang dilaksanakan pada 21 Oktober lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dana transfer ke daerah hingga 30 September 2022 sudah tersalur sebesar Rp 552,6 triliun atau naik 2,1%.

Jumlah yang telah disalurkan ini, mencapai 68,7% dari total alokasi, berdasarkan pagu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2022. Capaian ini lebih baik dibandingkan tahun lalu, yang sebesar Rp 541,47 triliun.

Advertisement

Di Indonesia, daerah memang mendapatkan dana dari pemerintah pusat untuk berbagai tujuan penggunaan. Tujuan utamanya, adalah untuk mengurangi kesenjangan antara pusat dan daerah dan antar daerah lainnya. Dana yang diberikan tersebut, disebut sebagai transfer ke daerah.

Untuk memahami lebih lanjut terkait dana pemerintah pusat untuk daerah, berikut ini penjelasan mengenai pengertian, serta jenis dana yang disalurkan ke daerah.

Pengertian Dana Transfer ke Daerah

Transfer ke daerah atau TKD, adalah dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan merupakan bagian dari belanja negara, yang kemudian akan dialokasikan dan disalurkan ke daerah untuk dikelola oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

TKD merupakan bagian dari hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem penyelenggaraan keuangan. Sistem ini mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang dilaksanakan secara adil, akuntabel, transparan, dan selaras berdasarkan undang-undang.

Transfer ke daerah ditetapkan oleh pemerintah dengan berbagai jenis dana transfer, yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan peraturan perundang-undangan terkait.

Penetapan tersebut harus selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. APBN sendiri, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pun berperan dalam memberi perimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas rancangan undang-undang (RUU) APBN dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut. Kemudian, DPD akan memberikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Jenis-jenis Transfer Ke Daerah

TKD menjadi salah satu ruang lingkup hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, terdapat jenis dan kebijakan TKD.

Jenis TKD tersebut berupa dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa. Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini pengertian jenis-jenis transfer ke daerah untuk daerah dari pemerintah pusat.

1. Dana Bagi Hasil

Jenis dana transfer ke daerah yang pertama, adalah dana bagi hasil atau DBH. Jenis TKD ini, merupakan dana bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu. Dana ini dibagikan kepada Daerah penghasil sumber daya alam setempat.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement