BI Checking, Pengertian, Fungsi dan Cara Melihatnya

Anggi Mardiana
7 November 2022, 14:15
BI checking
Freepik
Ilustrasi, menganalisis pengajuan pinjaman.

BI checking merupakan salah satu faktor yang membuat pengajuan pinjaman seseorang diterima atau tidak, baik dari bank maupun lembaga keuangan non-bank. Penggunaannya berlaku untuk seluruh jenis kredit, baik kredit usaha, kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), maupun pengajuan kartu kredit.

Sejatinya, BI checking kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Perubahan nama ini terjadi, karena fungsi pengawasan perbankan dan lembaga keuangan tak lagi menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI), melainkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, di masyarakat istilah BI checking masih digunakan.

BI checking adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. Ketika BI checking berubah nama menjadi SLIK, SID ini berubah menjadi informasi debitur (iDEB).

Fungsi BI Checking

Dalam iDEB, informasi yang dipertukarkan, antara lain identitas debitur, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking.

Ketika BI checking berubah menjadi SLIK, OJK memperluas cakupan iDEB, melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan, serta ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...