Memahami Jenis-jenis Saham, dan Karakteristiknya

Ghina Aulia
9 Desember 2022, 15:02
Jenis-jenis saham
pexels
Ilustrasi, grafik saham.

Tren investasi saham terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan laporan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), investor ritel pasar modal di tanah air telah mencapai 9,54 juta orang per Agustus 2022.

Capaian ini naik 27,38% dibandingkan akhir Desember 2021 (year-to-date/ytd). Sepanjang 2021, jumlah investor pasar modal tercatat sebanyak 7,48 juta orang. Bahkan, jumlah investor pasar modal per Agustus 2022 sudah tumbuh 284% jika dibandingkan akhir 2019 yang hanya sebanyak 2,48 juta orang.

Berdasarkan usianya, mayoritas investor pasar modal didominasi kelompok usia milenial dan gen Z. Tercatat, sebanyak 59,22% investor pasar modal domestik berusia di bawah 30 tahun. Investasi saham sendiri memang tengah meningkat. Berdasarkan survei yang dilakukan Populix, dari 1.038 responden berusia 18-55 tahun, sebanyak 42% responden memilih investasi saham.

Nah, apa sebenarnya saham itu, dan ada berapa banyak jenis-jenis saham, serta seperti apa karakteristik dari tiap jenis saham tersebut? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian Saham

Saham bisa diartikan sebagai tanda penyertaan modal baik itu perseorangan atau badan usaha. Modal ini dapat diklaim atas pendapatan, aset perusahaan, dan berhak hadir dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), saham adalah surat bukti kepemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen, menurut besar kecilnya modal yang disetor. Pengertian lain saham yaitu hak pemegang saham terhadap perusahaan berkat penyerahan di bagian modal. Sehingga dianggap berbagi dalam pengawasan dan kepemilikan.

Mengutip Ojk.go.id, saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas. Harga saham mengalami fluktuasi yaitu kenaikan dan penurunan. Sehingga terjadi permintaan dan penawaran atas saham, kemudian terjadi pembentukan harga saham.

Mengutip buku berjudul "Pasar Modal di Indonesia", jenis-jenis saham dapat dibagi berdasarkan hak tagih atau klaim, cara pemeliharaannya, dan kinerja perdagangan. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Jenis-jenis Saham Ditinjau dari Kemampuan dalam Hak Tagih

1. Saham Biasa

Saham biasa atau common stock, merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling junior terhadap pembagian dividen, dan ha katas harga kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut likuidasi. Berikut ini adalah karakteristik saham biasa:

  • Hak klaim terakhir atas aset perusahaan jika perusahaan dilikuidasi
  • Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di RUPS
  • Hak tanggung jawab terbatas
  • Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.

2. Saham Preferen

Saham preferen atau preferred stock, adalah saham yang merupakan gabungan antara obligasi dan saham biasa. Menurut James M. Reeve (2013), obligasi merupakan bentuk surat utang yang dikenakan bunga.

Jenis saham ini dapat menghasilkan pendapatan tetap namun terkadang juga bisa tidak mendapatkan keuntungan seperti yang diharapkan. Pemegang saham preferen memiliki hak atas deviden tetap dan pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuidasi di perusahaan terkait. Saham preferen juga terbagi ke dalam beberapa jenis.

  • Cumulative Preferred Stock

Cumulative preferred stock memberikan hak kepada pemegang saham atas pembagian dividen yang bersifat kumulatif dalam suatu presentasi atau jumlah tertentu.

Apabila pada tahun tertentu dividen yang dibayarkan tidak terbayar sama sekali, maka hal ini diperhitungkan pada tahun-tahun berikutnya. Pembayaran dividen kepada pemegang kepada pemegang saham preferen selalu didahulukan dari pemegang saham biasa.

  • Noncumulative Preferred Stock

Pemegang saham jenis ini diprioritaskan dalam pembagian dividen dengan jumlah persentase tertentu namun tidak kumulatif. Artinya, dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayar tidak perlu dilunasi pada tahun berikutnya.

Kewajiban perusahaan hanya membayar saham preferen pada tahun sekarang. Berbeda halnya dengan pemegang saham biasa yang berhak atas dividen di tahun-tahun sebelumnya.

  • Participating Preferred Stock

Pemilik saham jenis ini memperoleh dividen tetap seperti yang telah ditentukan, mereka juga berhak atas dividen tambahan setelah saham biasa. Misalnya memperoleh jumlah dividen yang sama dengan jumlah tetap yang diperoleh saham preferen.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...