Saham adalah Tanda Kepemilikan Aset Perusahaan, Ini Penjelasannya

Ghina Aulia
9 Desember 2022, 15:13
Saham Adalah
pexels
Ilustrasi, grafik pergerakan saham.

Belakangan ini, banyak pemberitaan menyebutkan mengenai dua anak usaha salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menggelar penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Dua perusahaan yang dimaksud, adalah PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Wakil Menteri BUMN, Pahala Nugraha Mansury menjelaskan hasil IPO yang didapatkan oleh PGE akan digunakan untuk merealisasikan rencana pertumbuhan kapasitas listrik panas bumi sebesar 600 mega watt (MW) dalam lima tahun ke depan.

Kementerian BUMN juga berencana untuk melakukan IPO pada PHE yang merupakan badan usaha milik negara yang bergerak pada produksi dan ekplorasi minyak dan gas bumi (migas). Pahala mengatakan, hasil pendanaan IPO akan digunakan untuk merealisasikan produksi dalam 5 tahun ke depan. Melalui IPO ini, masyarakat berkesempatan untuk ikut membeli saham yang akan dilepas ke publik pada 2023 mendatang ini.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini ulasan mengenai apa sebenarnya saham itu, dan apa saja jenis-jenis saham yang beredar di pasar modal Indonesia saat ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

Pengertian Saham

Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2012), saham adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Sementara, Tandelilin di dalam buku Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio (2010) menjelaskan, saham merupakan bukti kepemilikan atas aset-aset perusahaan yang menerbitkan saham.

Dengan memiliki saham suatu perusahaan, maka investor akan mempunyai hak terhadap pendapatan dan kekayaan perusahaan, setelah dikurangi dengan pembayaran semua kewajiban perusahaan.

Kemudian, menurut Riyanto (2001), saham adalah bukti pengembalian kepemilikan atau peserta perseroan terbatas kepada pihak yang berkepentingan. Pemangku kepentingan menerima dari penjualan saham, yang dimasukkan ke dalam dalam perusahaan selama sisa hidup mereka, tetapi bukan merupakan peran permanen bagi pemegang saham. Sebab, pemegang saham dapat menjual saham mereka kapan saja.

Lebih lanjut, Fahmi (2016) memetakan definisi dari saham, berikut ini adalah poin-poinnya:

  • Tanda bukti penyertaan kepemilikan modal atau dana pada suatu perusahaan
  • Kertas yang tercantum dengan jelas nominal, nama perusahaan dan diikuti dengan hak dan kewajiban yang dijelaskan kepada setiap pemegangnya
  • Persediaan yang siap dijual.

Dalam bukunya yang berjudul Pasar Modal & Manajemen Portofolio, Samsul (2006) menjelaskan, bahwa suatu pihak akan dianggap sebagai pemegang saham apabila mereka sudah tercatat pemegang saham di buku Daftar Pemegang Saham (DPS).

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa saham adalah tanda bukti atau surat berharga yang berisi kepemilikan modal. Di dalamnya tertera informasi lengkap mengenai modal dan perusahaan. Pemegang saham memiliki hak atas pendapatan dan kekayaan perusahaan.

Saham juga dapat diperjual belikan hal miliknya di bursa efek. Mengutip ojk.go.id, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana, untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak-pihak yang ingin memperdagangkan efek. Efek adalah surat berharga yang bernilai dan dapat diperdagangkan.

Mengutip buku berjudul "Pasar Modal di Indonesia", jenis-jenis saham dapat dibagi berdasarkan hak tagih atau klaim, cara pemeliharaannya, dan kinerja perdagangan. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Jenis Saham Ditinjau dari Kemampuan dalam Hak Tagih

1. Saham Biasa

Saham biasa atau common stock, merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling junior terhadap pembagian dividen, dan ha katas harga kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut likuidasi. Berikut ini adalah karakteristik saham biasa:

  • Hak klaim terakhir atas aset perusahaan jika perusahaan dilikuidasi.
  • Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di RUPS.
  • Hak tanggung jawab terbatas.
  • Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.

2. Saham Preferen

Saham preferen atau preferred stock, adalah saham yang merupakan gabungan antara obligasi dan saham biasa. Menurut James M. Reeve (2013), obligasi merupakan bentuk surat utang yang dikenakan bunga.

Jenis saham ini dapat menghasilkan pendapatan tetap namun terkadang juga bisa tidak mendapatkan keuntungan seperti yang diharapkan. Pemegang saham preferen memiliki hak atas deviden tetap dan pembayaran terlebih dahulu jika terjadi likuidasi di perusahaan terkait. Saham preferen juga terbagi ke dalam beberapa jenis.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...