Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Pengertian, dan Jenisnya

Annisa Fianni Sisma
28 November 2023, 13:52
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Pexels
Ilustrasi, instrumen ekonomi lingkungan hidup.

Perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan mandat konstitusi, terutama dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945. Salah satu sarana yang digunakan untuk melaksanakan perlindungan tersebut adalah pendekatan ekonomi.

Instrumen ekonomi lingkungan hidup dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Nomor 32 Tahun 2009). Lebih lanjut, ketentuan ini dijabarkan dalam peraturan pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Berkaitan dengan itu, menarik mengetahui aspek-aspek lain mengenai instrumen ekonomi lingkungan hidup. Simak penjelasan mengenai pengertian dan macamnya dalam uraian berikut.

Pengertian Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Pexels)

Instrumen ekonomi lingkungan hidup mencakup serangkaian kebijakan ekonomi yang bertujuan mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap individu untuk memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Instrumen ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Instrumen lain yang termasuk di dalamnya meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), perencanaan tata ruang, standar mutu lingkungan hidup, kriteria kerusakan lingkungan hidup, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), proses perizinan, regulasi hukum yang berbasis pada lingkungan hidup, alokasi anggaran yang berfokus pada lingkungan hidup, evaluasi audit lingkungan hidup, dan berbagai instrumen lainnya. Setiap instrumen memiliki peran dan lingkupnya sendiri.

Jenis-jenis Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Pexels)

Pada Pasal 42 UU Nomor 32 Tahun 2009, pengembangan dan implementasi instrumen ini menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dengan tujuan utama melestarikan fungsi lingkungan hidup. Ragam instrumen ekonomi lingkungan hidup mencakup:

1. Perencanaan Pembangunan dan Kegiatan Ekonomi

Instrumen ekonomi lingkungan hidup dalam konteks perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi merupakan usaha untuk mengintegrasikan aspek lingkungan hidup ke dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta kegiatan ekonomi.

Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi mencakup sejumlah aspek. Aspek-aspek tersebut melibatkan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup, penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup depresiasi sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup, mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah, dan internalisasi biaya lingkungan hidup.

2. Pendanaan Lingkungan Hidup

Instrumen ekonomi lingkungan hidup dalam konteks pendanaan lingkungan hidup merupakan sistem dan mekanisme pengumpulan serta pengelolaan dana yang digunakan untuk mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pendanaan lingkungan ini bersumber dari berbagai sumber, seperti pungutan, hibah, dan lainnya.

Instrumen pendanaan lingkungan hidup dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup, serta dana amanah/bantuan untuk konservasi.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...