Menilik Maksimal Penarikan ATM BRI Berdasarkan Jenis Kartu Debit

Destiara Anggita Putri
21 November 2022, 14:30
Maksimal Penarikan ATM BRI
Katadata
Ilustrasi, Gedung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

BRI merupakan salah satu bank d indonesia yang juga memberikan fasilitas kartu ATM bagi nasabahnya. Dengan kartu ATM, nasabah bisa lebih mudah melakukan berbagai macam transaksi keuangan termasuk penarikan ATM BRI. 

Bila Anda merupakan nasabah BRI, maka tentunya perlu mengetahui adanya limit penarikan ATM per hari. Tentunya limit ini berbeda berdasarkan jenis kartu ATM yang dimilki. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasannya di bawah ini.

Maksimal Penarikan ATM BRI

Sebelum melakukan penarikan ATM BRI, nasabah perlu mengetahui maksimal penarikan berdasarkan jenis kartu ATM yang dimiliki. Ada tujuh jenis kartu ATM BRI dengan nilai maksimal penarikan yang berbeda-beda.  Simak penjelasannya lebih lanjut di bawah ini.

1. Kartu ATM BritAma

Jenis kartu pertama adalah kartu ATM Britama yang disediakan bagi nasabah yang membuka tabungan BRI britAma. Kartu cukup populer ini tersedia dalam dua pilihan, yaitu kartu ATM BritAma Black dan kartu ATM BritAma Silver.

Untuk setoran awal pembukaan, kedua jenis kartu ini memiliki nominal yang sama yaitu Rp 250.000 dengan biaya administrasi bulanan 12.000 rupiah. Sementara itu, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan kartu busana Rp 6.500 untuk jenis Black dan Rp 2.000 untuk jenis Silver.

Bila ingin melakukan penarikan ATM, maka nasabah hanya bisa melakukannya maksimal penarikan  Rp 10 juta untuk jenis kartu Black dan Rp 5 juta untuk jenis kartu Silver. 

2. Kartu ATM Britama Bisnis

Jenis kartu ATM selanjutnya adalah Kartu ATM Britama Bisnis. Seperti namanya, jenis akrtu ini memang diperuntukkan bagi nasabah yang sedang menjalankan bisnis atau usaha untuk mempermudah transaksinya. 

Nasabah akan dikenakan setoran awal minimal Rp 1 juta untuk membuka tabungan BRI BritAma Bisnis. Nasabah tidak akan dikenakan biaya administrasi jika memiliki saldo leleh dari p 5 juta. 

Dengan memiliki kartu ini, nasabah bisa menerima asuransi kecelakaan gratis. Tidak hanya itu, nasaha juga akan memperoleh SMS notifikasi serta pencatatan transaksi yang lebih detail. Bila ingin melakukan penarikan ATM, maka nasabah hanya bisa melakukan maksimal penarikan sebesar Rp 10 juta per hari.

3. Kartu ATM Britama TKI

Seperti namanya, jenis kartu ATM ini memang dikhususkan untuk TKI (Tenaga Kerja indonesia). Dengan membayar setoran awal Rp 10 ribu, nasabah sudah bisa menabung dan akan dibekali kartu ini.

Selama memiliki kartu ini, nasabah akan dikenakan biaya administrasi bulanan sebesar Rp 3.000 dan biaya kartu bulanan sebesar Rp 1.000. Bila kartu rusak, maka nasabah  tidak akan dikenakan biaya. 

Bila ingin melakukan penarikan ATM, maka nasabah hanya bisa melakukan maksimal penarikan sebesar Rp 5 juta per hari.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...