Mencermati Besaran Maksimal Setor Tunai BRI Beserta Ketentuannya
Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, banyak orang bisa melakukan berbagai transaksi perbankan dengan lebih mudah. Hal ini dikarenakan hampir semua bank di Indonesia termasuk BRI, telah menyediakan berbagai macam layanan dan fasilitas untuk nasabahnya.
Dari berbagai macam transaksi perbankan, setor tunai mereka kegiatan yang paling sering dilakukan nasabah. Melihat hal ini, bank BRI telah menyediakan fasilitas berupa mesin ATM sehingga nasabah bisa melakukan setor tunai kapan saja dan dimana saja.
Namun, BRI telah menetapkan limit atau maksimal setor tunai yang bisa dilakukan oleh nasabah per harinya. Tentunya Anda sebagai nasabah BRI perlu mengetahui hal ini. Tidak hanya itu, ada beberapa hal lain yang perlu Anda ketahui terkait dengan setor tunai BRI. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasannya berikut ini.
Ketentuan Setor Tunai BRI
Sebelum mengetahui maksimal setor tunai BRI, Anda perlu mengetahui ketentuan terlebih dahu. Dengan demikian, proses setor tunai lewat mesin ATM bisa berjalan lancar. Berikut ini informasinya.
- Anda tidak akan bisa melakukan setor tunai lewat ATM bila kondisi uang rusak, sobek, terlipat, dan tidak ada bekas staples.
- Anda hanya bisa melakukan setor tunai minimal Rp 50.000.
- Anda hanya bisa melakukan setor tunai lewat ATM BRI bila menerima uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
- Anda hanya melakukan setor tunai dengan dengan maksimal lembaran uang sebanyak 50 lembar.
Maksimal Setor Tunai BRI
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Anda hanya bisa melakukan setoran tunai minimal Rp 50.000. Nama untuk nilai maksimumnya, BRI telah menetapkan nominal yang berbeda tergantung jenis rekening tabungan yang dimiliki nasabah. Untuk lebih jelasnya, simak tabel dibawah ini
Jenis Tabungan | Limit Per Hari |
Tabungan Simpedes Kartu Classic | Rp 30.000.000 |
Tabungan BritAma Kartu Classic | Rp 30.000.000 |
Tabungan BritAma Kartu Gold | Rp 50.000.000 |
Tabungan BritAma Bisnis Kartu Premium | Rp 100.000.000 |
Tabungan Prioritas Kartu Prioritas | Rp 100.000.000 |
Cara Setor Tunai BRI
Setelah mengetahui ketentuan dan maksimal setor tunai BRI, kini Anda bisa segera melakukan setor tunai. Ada dua cara setor tunai yang bisa Anda lakukan yaitu lewat mesin ATM dan teller BRI. Simak penjelasan masing-masing metode di bawah ini.