Mencermati Cara Membuat SIM dengan KTP Luar Daerah Offline dan Online

Annisa Fianni Sisma
2 Januari 2023, 15:49
Cara Membuat SIM dengan KTP Luar Daerah
Freepik
Ilustrasi, mengendarai mobil.

Surat Izin Mengemudi atau SIM, merupakan tanda seseorang mampu mengendarai kendaraan bermotor. Berkaitan dengan itu, tentu menarik membahas cara membuat SIM dengan KTP luar daerah.

Saat ini, membuat SIM memakan waktu yang cukup singkat. Syarat pemilik SIM pada umumnya adalah usia 17 tahun dan mampu mengemudi. Berikut ini cara membuat SIM dengan KTP luar daerah selengkapnya.

Advertisement
CARA MEMBUAT SIM DENGAN KTP LUAR DAERAH
CARA MEMBUAT SIM DENGAN KTP LUAR DAERAH (Freepik)
 

Cara Membuat SIM dengan KTP Luar Daerah Offline

Cara membuat SIM dengan KTP luar daerah pada dasarnya mudah dilakukan. Namun ada ketentuan lain yang harus diperhatikan yakni sebagai berikut:

1. Syarat Calon Pemilik

Seperti yang telah dijelaskan, syarat utama pemilik SIM adalah mampu mengendarai kendaraan bermotor dan memiliki usia 17 tahun ke atas tergantung SIM yang dimohonkan. Selain itu, calon pemilik SIM juga harus mengikuti tahapan seleksi berupa ujian teori dan ujian praktik. Berikut usia minimal calon pemilik SIM yang ditentukan:

SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
SIM C1 minimal 18 tahun
SIM C2 minimal 19 tahun
SIM A dan SIM B1 minimal 20 tahun.

Kemudian, SIM B2 minimal 21 tahun, SIM B1 Umum minimal 22 tahun
SIM B2 Umum minimal 23 tahun.

2. Dokumen yang Diperlukan

Cara membuat SIM dengan KTP luar daerah membutuhkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut yakni fotocopi KTP, Pas Foto terbaru, dan fotokopi Kartu Keluarga.

3. Datangi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM

Setelah menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan serta memenuhi syarat usia dan kemampuan, datangi kantor polisi. Kemudian isi formulir permohonan yang diberikan oleh petugas Satpas.

4. Ikuti Tes Kesehatan

Cara membuat SIM dengan KTP luar daerah pertama diawali dengan tes kesehatan. Hal ini diperlukan untuk memeriksa kemampuan calon pengendara. Tes ini dikenakan biaya sekitar Rp 20.000.

Cek kesehatan berupa cek buta warna, cek mata, cek psikologi, tinggi dan berat badan, pendengaran, anggota fisik, dan lain sebagainya. Cek kesehatan penting untuk meminimalisir tingkat kecelakaan di jalan raya.

5. Ikuti Ujian Teori

Cara membuat SIM dengan KTP luar daerah berikutnya adalah dengan mengikuti ujian teori. Ujian teori ini berupa larangan dan perintah yang harus dilakukan dan dilarang dilakukan selama berkendara. Jika pemohon lulus, maka dapat melanjutkan ke ujian praktik. Namun jika tidak, pemohon harus mengulang dalam tenggang waktu tujuh hari kemudian.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement