Sudah Keluar, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan 2 Februari 2023

Anggi Mardiana
2 Februari 2023, 12:37
Hasil seleksi PPPK Guru 2022 diumumkan 2 Februari 2023
Bkd.pasuruankota.go.id
Hasil seleksi PPPK Guru 2022 diumumkan 2 Februari 2023.

Hasil seleksi PPPK Guru 2022 diumumkan 2 Februari 2023 melalui sscasn.bkn.go.id. Bagi pelamar PPPK Guru 2022 kategori Prioritas 1 (P1), Prioritas (2), Prioritas 3 (P3) dan pelamar umum silahkan langsung cek situs resmi sscasn.bkn.go.id atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Pemerintah sebelumnya sudah membuka lebih dari 970.000 formasi untuk merekrut tenaga guru pada tahap seleksi PPPK. Seleksi PPPK Guru 2022, pemerintah lebih memprioritaskan pada pelamar yang belum lolos PPPK 2021 untuk guru honorer, mantan THK ll dan pelamar umum.

Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 dan 4 Priortitas PPPK Guru

Hasil seleksi PPPK Guru 2022 diumumkan 2 Februari 2023
Hasil seleksi PPPK Guru 2022 diumumkan 2 Februari 2023 (Gurupppk.kemdikbud.go.id)

Setelah pengumuman hasil seleksi untuk PPPK guru P1, P2, P3 dan pelamar umum, masa sanggah bisa dilakukan pada tanggal 4-6 Februari 2023. Untuk jawaban sanggah akan diumumkan pada tanggal 7-13 Februari.

Baru setelah itu pengumuman kelulusan pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 20-21 Februari 2023. Jika pengumuman kelulusan pasca sanggah diumumkan, peserta yang lolos bisa melakukan pengisian DRH NI PPPK pada tanggal 23 Februari – 13 Maret 2023.

Ada 4 prioritas hasil seleksi yang diumumkan hari ini P1, P2, P3 dan pelamar umum. Melansir dari website bkn.go.id, prioritas 1 (P1) ditujukan untuk peserta yang mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada tahun 2021 dan sudah memenuhi nilai ambang batas.

Sementara itu, prioritas 2 (P2) yaitu pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-ll (TH K-ll) yang tidak termasuk pada prioritas l.

Adapun prioritas 3 ditujukan bagi guru non-ASN yang tidak termasuk kategori pelamar prioritas l di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Minimal memiliki keaktifan mengajar selama 3 tahun atau 6 semester pada Dapodik.

Terakhir, prioritas 4 ditujukan bagi pelamar umum yaitu lulusan PPG yang sudah terdaftar di database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek atau di Dapodik.

Gaji PPPK Guru

Gaji Guru
Gaji Guru (Unsplash)

Hasil seleksi PPPK Guru 2022 diumumkan 2 Februari 2023, bagi Anda yang belum mendaftar dan penasaran dengan besar gajinya, bisa cari tahu terlebih dahulu. Besar gaji PPPK guru bergantung masing-masing golongan.

Tidak hanya gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan mendapat tunjangan yang dibayar rutin setiap bulan bersama dengan gaji. Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 tahun 2020. Melansir dari laman tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam pasal 5 yang menyebutkan:

  • Gaji dan Tunjangan untuk PPPK yang bekerja di instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Gaji dan Tunjangan untuk PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di lingkungan Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di dalam negeri. Besaran gaji PPPK 2022 sesuai golongan telah diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2020 yaitu sebagai berikut:

  • PPPK golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • PPPK golongan ll: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • PPPK golongan lll: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • PPPK Golongan Xl: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besar Gaji PPPK guru dan non guru tersebut merupakan gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Sementara itu, dalam pasal 3 ayat 1 PP Nomor 98 tahun 2020 menjelaskan tentang aturan kenaikan gaji PPPK.

Kenaikan gaji PPPK guru diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam ayat 2 dan 3 juga disebutkan besaran gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Hasil seleksi PPPK Guru 2022 diumumkan 2 Februari 2023 sudah dibuka, langsung saja cek hasilnya untuk segera lanjut ke proses selanjutnya. Ada dua website yang bisa dikunjungi yaitu sscasn.bkn.go.id atau https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...