Memahami Hasil Sidang Kedua BPUPKI dan Pembubarannya

Annisa Fianni Sisma
2 Februari 2023, 15:11
Hasil Sidang Kedua BPUPKI
pelajaranips.co.id
Ilustrasi, sidang kedua BPUPKI.

BPUPKI atau Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan badan yang berperan dalam kemerdekaan Indonesia. BPUPKI menjalankan sidang sebanyak dua kali. Berkenaan dengan itu, berikut ini hasil sidang kedua BPUPKI selengkapnya.

BPUPKI atau yang memiliki julukan Dokuritsu Junbi Cosakai berdiri sejak 1 Maret 1945. Namun, pada kenyataannya BPUPKI baru diresmikan pada 29 Maret 1945. BPUPKI menjalankan sidang sebanyak dua kali.

Advertisement

Sidang pertama BPUPKI dipimpin oleh sang Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wediodiningrat. Sidang pertama BPUPKI membahas tentang Pancasila dan beragam hal lainnya ini berlanjut hingga 1 Juni 1945. Sedangkan sidang kedua BPUPKI berlangsung pada 10 hingga 17 Juli 1945 di Gedung Chuo Sangi In yang sekarang bernama Gedung Pancasila, Jakarta Pusat.

Hasil sidang kedua BPUPKI juga turut berperan penting dalam pendirian bangsa Indonesia. Untuk memahami hasil sidang kedua BPUPKI, simak ulasan berikut.

Hasil Sidang Kedua BPUPKI

Hasil Sidang Kedua BPUPKI
Hasil Sidang Kedua BPUPKI (simpus.mkri.id)
 

Sidang Kedua BPUPKI yang berlangsung pada 10 Juli 1945, dibuka dengan laporan Soekarno selaku Ketua Panitia Kecil. Panitia Kecil itu dibentuk pada sidang pertama.

Soekarno melaporkan dua hal penting. Pertama, hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI. Kedua, usaha mencari jalan tengah atas adanya perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan Nasionalis.

Terdapat 32 persoalan yang diajukan dalam Sidang BPUPKI kedua. Usulan tersebut disusun menjadi sembilan kelompok. Kelompok yang paling banyak yakni meminta agar kemerdekaan dilangsungkan segera. Kemudian, Soekarno menyampaikan 3 (tiga) usulan untuk BPUPKI yakni:

  • BPUPKI menentukan bentuk negara dan menyusun hukum dasar negara.
  • BPUPKI meminta Pemerintah Agung di Tokyo segera mengesahkan hukum dasar negara dan meminta agar segera dibentuk Badan Persiapan Kemerdekaan.
  • Persoalan tentang kebangsaan dan keuangan.

Selanjutnya, setelah Soekarno selesai menyampaikan usulannya, sidang kemudian dilanjut dengan membahas agenda Sidang Kedua BPUPKI yakni sebagai berikut:

  • Rancangan Undang-Undang Dasar Negara
  • Bentuk Negara, Wilayah Negara dan Kewarganegaraan
  • Susunan Pemerintahan, Unitarisme, dan Federalisme

Demi terselenggaranya pembahasan agenda sidang yang baik, maka BPUPKI membentuk tiga panitia yakni Panitia Perancang UUD dengan Ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air yang dipimpin Abikusno Cokrosuryo, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan dipimpin oleh Muhammad Hatta.

Setelah panitia dibentuk, panitia mulai bersidang pada 10 Juli 1945. Terdapat tiga hal yang dibahas oleh panitia tersebut yakni terkait Pernyataan Kemerdekaan, Preambule atau Pembukaan, dan Undang-Undang Dasar Negara.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement