Memahami Ketentuan Pidana dalam Undang-undang Pers

Annisa Fianni Sisma
7 Februari 2023, 12:30
ketentuan pidana dalam undang-undang pers
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai meninjau Pasar Tanah Abang di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Pers menjadi salah satu kegiatan jurnalistik yang telah hadir dalam masyarakat sebagai penyambung lidah antara pemerintah dan rakyat. Namun, terdapat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pers yang perlu diketahui.

Para pihak pers meliputi wartawan, pers nasional, pers asing, perusahaan pers. Selain itu, aksi yang menjadi pembahasan dalam undang-undang pers adalah hak tolak, pembredelan, hak jawab, hak koreksi, penyensoran, dan lain sebagainya.

Ketentuan pidana dalam undang-undang pers tercantum pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Untuk memahami lebih lanjut, simak pembahasan tentang pengertian pers dan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pers dalam ulasan di bawah ini.

Pengertian Pers Menurut Undang-undang

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sedangkan pers nasional yang tercantum pada Pasal 1 ayat (5) UU Pers adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. Berlainan dengan pers nasional, pers asing yang tercantum pada Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Pers adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.

Ketentuan Pidana dalam UU Pers

Ketentuan pidana dalam UU Pers tercantum pada Pasal 18 ayat (1) hingga (3) UU Pers. Berikut ini beberapa ketentuan pidana dalam pasal tersebut beserta penjelasannya.

1. Larangan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran

Ketentuan pidana dalam undang-undang pers
Ketentuan pidana dalam undang-undang pers (Pexels)

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pers yang pertama yakni larangan tindakan tertentu. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers menentukan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pers berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers menegaskan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Pengertian dari penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Sementara maksud dari pembredelan atau pelarangan penyiaran yakni penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum. Pengertian tersebut sesuai dengan UU Pers.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement