Mengintip Besaran Gaji dan Fasilitas Kerja di PPNPN IKN

Anggi Mardiana
22 Februari 2023, 11:30
Gaji dan fasilitas kerja di PPNPN IKN
Bisnis.com
Ilustrasi, Ibu Kota Negara (IKN)

Sebelum mengetahui gaji dan fasilitas kerja di PPNPN IKN untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, ketahui apa itu PPNPN? PPNPN adalah para pekerja di instansi pemerintahan yang tidak terikat kontrak dengan pihak ketiga dan tidak terdaftar juga sebagai pegawai negeri.

PPNPN meliputi pegawai honorer, pegawai tidak tetap (PTT) dan jenis pegawai lain yang dibayar oleh APBN. Kepanjangan PPNPN yaitu Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Kini PPNPN jadi salah satu jenis profesi yang banyak dicari.

Pemerintah resmi membuka seleksi PPNPN IKN pada bulan februari 2023. Mereka yang lolos Seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan ditempatkan di Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Pemerintah sudah menyiapkan sembilan posisi yang dibuka tahun ini.

Posisi Kerja yang Dibuka di PPNPN IKN

Ada 9 posisi kerja yang dibuka di PPNPN IKN, berikut di antaranya:

  1. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
  2. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
  3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
  4. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
  5. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
  6. Deputi BSBPM atau Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat
  7. Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
  8. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
  9. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi

Gaji dan Fasilitas Kerja di PPNPN IKN untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

Gaji dan fasilitas kerja di PPNPN IKN
Gaji dan fasilitas kerja di PPNPN IKN (Tribunnews.com) 

Gaji Kepala Otorita IKN saja sudah menyentuh angka ratusan juta rupiah. Penetapan gaji di PPNPN IKN tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Gaji Kepala Otorita IKN secara keseluruhan mencapai angka Rp 172, 71 juta rupiah dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji pokok Rp 5.040.000
  • Tunjangan keluarga dan beras Rp 648.840
  • Tunjangan jabatan Rp 13.608.000
  • Tunjangan kinerja Rp 153.422.000

Sementara itu, gaji Wakil Kepala Otorita IKN sudah menyentuh Rp 155,18 juta dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji pokok Rp 4.899.300
  • Tunjangan keluarga dan beras Rp 634.770
  • Tunjangan jabatan Rp 11.566.800
  • Tunjangan kinerja Rp 138.079.800

Tidak hanya gaji, Ketua dan Wakil Ketua Otorita IKN diberikan dana operasional yang mencapai ratusan juta rupiah. Kepala Otorita IKN Nusantara mendapatkan fasilitas dana operasional sebesar Rp 178.000.000. Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara mendapatkan dana operasional sebesar Rp 145.000.000.

Kriteria dan Tugas PPNPN

Pendaftaran Seleksi Pegawai IKN Nusantara
Pendaftaran Seleksi Pegawai IKN Nusantara (ikn.go.id) 

Kriteria PPNPN terbagi menjadi 8 bagian dengan fungsi dan tugasnya masing-masing sedangkan penugasannya di bawah eselon 3, berikut di antaranya:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement