Richard Eliezer Terima Sanksi Demosi, Ini Penjelasannya

Annisa Fianni Sisma
23 Februari 2023, 17:06
Sanksi Demosi
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Ilustrasi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang dimulainya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer menjalani Sidang Komisi Etik Polri pasca dinyatakan terbukti secara meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sidang tersebut digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri secara tertutup pada Rabu (22/2/23) pukul 10.00 WIB.

Richard Eliezer tidak dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melainkan ia dikenakan sanksi berupa demosi selama satu tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan meminta maaf terhadap institusi Polri secara lisan di sidang etik dan tertulis ke pimpinan Polri.

Selama masa demosi tersebut, Richard Eliezer akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini penjelasan apa itu sanksi demosi yang menimpa Richard Eliezer.

Pengertian dan Dasar Hukum Sanksi Demosi

HASIL PUTUSAN SIDANG ETIK BHARADA E
HASIL PUTUSAN SIDANG ETIK BHARADA E (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.)

Sanksi demosi adalah sanksi yang ada pada institusi kepolisian. Demosi memiliki pengertian pemindahan anggota polisi dari hierarki yang kini ditempati ke jabatan yang lebih rendah.

Artinya, anggota Polri yang dikenakan sanksi tersebut akan mendapatkan tanggung jawab, wewenang, tugas, pendapatan yang lebih rendah daripada sebelumnya. Tujuan pemberian sanksi demosi adalah memacu semangat karyawan.

Sanksi demosi terdapat pada Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 19/2012).

Aturan terkait Demosi tersebut tercantum yakni sebagai berikut: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian, Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2/2016) berbunyi “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Selain itu, terdapat pula penegasan bahwa sanksi demosi tidak berupa promosi jabatan. Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Sanksi demosi itu diberikan oleh seorang atasannya. Atasan yang memiliki hak memberikan hukuman bagi seorang anggota polisi yang terkena sanksi demosi yakni atasan yang pelaksanaan sehari-harinya ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Dalam menjalankan tugasnya, atasan tersebut harus melakukan beberapa hal seperti melakukan pengawasan menyeluruh terhadap anggota polri yang menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan yang ditugasi itu wajib melakukan pengawasan selama 6 (enam) bulan setelah menjalani hukuman.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement