Sidang Kedua BPUPKI Membahas Tentang Rancangan UUD, Ini Penjelasannya
Sidang kedua BPUPKI membahas tentang wilayah negara, rancangan undang-undang dasar, bentuk negara, kewarganegaraan, pendidikan, ekonomi hingga keuangan. Dalam sidang kedua tersebut banyak usulan yang disampaikan dalam bentuk lisan maupun tulisan.
Dalam sejarah, da sembilan jenis usulan tentang perlengkapan kemerdekaan Indonesia di antaranya dasar negara, unifikasi, kepala negara, bentuk negara, warga agama, negara, pembelaan negara dan keuangan.
Agenda Sidang BPUPKI Kedua
Sebelum memahami sidang kedua BPUPKI membahas tentang apa, penting diketahui agenda sidang kedua BPUPKI yang dilaksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945 di Gedung Chuo Sangi in, Jakarta Pusat. Berikut agenda sidangnya:
- Rancangan Undang-Undang Dasar
- Rancangan bentuk negara, kewarganegaraan dan wilayah negara
- Susunan pemerintahan federalisme dan unitarisme
Adapun berikut panitia kecil sidang BPUPKI kedua:
- Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang dipimpin oleh Soekarno
- Panitia Pembelaan Tanah Air yang dipimpin oleh Abikusno Cokrosuyoso
- Panitia Ekonomi dan Keuangan di mana Mohammad Hatta sebagai pemimpinnya
Hasil Sidang BPUPKI Kedua 10-17 Juli 1945
Hasil sidang kedua BPUPKI membahas tentang rumusan dasar negara dan rancangan UUD. Panitia menyetujui Rancangan Preambul yaitu Piagam Jakarta yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945. Berikut hasil sidang selengkapnya:
1. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membentuk Panitia Kecil
Panitia tersebut juga membentuk Panitia Kecil pada tanggal 11 Juli 1945 yang memiliki tugas untuk menyempurnakan dan menyusun rancangan UUD. Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD juga membahas hasil kerja Panitia Kecil atau Panitia Sembilan.
2. Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka
Panitia perancang UUD dari BPUPKI 14 Juli 1945 memberikan laporan hasil kerjanya berupa rancangan pernyataan Indonesia merdeka atau yang dikenal Declaration of Independence. Pernyataan Indonesia merdeka tersebut diambil dari tiga alinea pertama Piagam Jakarta.
3. Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Selain itu, dihasilkan juga rancangan pembukaan UUD yang konsepnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta yang memuat dasar negara. Perbedaannya terletak dalam kalimat 'Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' diganti menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perubahan tersebut terjadi karena bangsa Indonesia memiliki pemeluk agama yang beragam. Rumusan dasar negara pun berakhir pada sidang BPUPKI kedua.
4. BPUPKI menerima Sejumlah Hasil Kerja
Dalam sidang BPUPKI kedua pada tanggal 17 Juli 1945, BPUPKI juga menerima sejumlah hasil kerja dari 23 anggota Panitia Pembela Tanah Air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso. BPUPKI juga menerima hasil kerja dari 23 anggota Panitia Soal Keuangan dan Ekonomi yang diketuai Moh. Hatta.
5. Membahas Masalah Pokok Rancangan UUD
Pada sidang BPUPKI kedua, ada 3 masalah pokok dalam rancangan UUD yang disampaikan oleh Soekarno yaitu sebagai berikut:
- Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
- Pembukaan Undang-Undang Dasar
- Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang sekarang dikenal UUD 1945
Ada juga rincian Batang Tubuh UUD 1945 yang meliputi poin berikut:
- Wilayah negara Indonesia sama dengan bekas wilayah Hindia Belanda dahulu namun ditambah dengan Malaya, Borneo, Papua, Timor-Portugis dan pulau di sekitarnya.
- Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan
- Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik
- Sang Saka Merah Putih sebagai bendera Nasional Indonesia
- Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia
Selepas sidang BPUPKI kedua, Jepang membubarkan BPUPKI karena menganggap Indonesia terlalu cepat memproklamasikan kemerdekaannya. Sebagai gantinya, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai yang bersidang tiga kali pada tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945.
Tokoh-tokoh Anggota BPUPKI
Dikutip dari M. Fuad Nasar dalam Islam dan Muslim di Negara Pancasila (2017) menerangkan bahwa BPUPKI semula beranggotakan 62 orang lalu ditambah 6 sehingga jadi 68 orang. Anggota tersebut berasal dari pihak Indonesia yang merupakan anggota aktif, berikut daftar nama anggota BPUPKI:
- AR Baswedan
- Husein Djajadiningrat
- Johanes Latuharhary
- Kanjeng Pangeran Ario Suryohamijoyo
- KH Abdul Fatah Hasan
- KH Abdul Halim Majalengka
- KH Ahmad Sanusi
- KH Mas Mansoer
- KH Masjkur
- KH Wahid Hasyim
- Ki Bagus Hadikusumo
- Ki Hajar Dewantara
- Liem Koen Hian Liem
- Margono Joyohadikusumo
- Mas Aris
- Mas Besar Martokusumo
- Mohammad Hatta
- Muhammad Yamin
- Oey Tiang Tjoei Oey
- Oey Tjong Hauw
- Alexander Andires Maramis
- Abdul Kadir
- Abdul Kaffar
- Abdoel Kahar Moezakir
- Abdulrahim Pratalykrama
- Abikusno Cokrosuyoso
- Adipati Wiranatakoesoema V
- Agus Muhsin Dasaad
- Agus Salim
- Ahmad Soebardjo
- Otto Iskandardinata
- P.F. Dahler
- Pangeran Hario Bintoro
- Pangeran Hario Purubojo
- Pangeran Mohammad Noor
- Parada Harahap
- Purbonegoro Sumitro Kolopaking
- Raden Ashar Sutejo Munandar
- Raden Asikin Natanegara
- Raden Ayu Maria Ulfah Santoso
- Raden Buntaran Martoatmojo
- Raden Hindromartono
- Raden Jenal Asikin Wijaya Kusuma
- Raden Mas Hario Sosrodiningrat
- Raden Mas Panji Surahman Cokroadisuryo
- Raden Mas Sartono
- Raden Mas Tumenggung Ario Suryo
- Raden Mas Tumenggung Ario Wuryaningrat
- Raden Mas Tumenggung Wongsonagoro
- Raden Nganten Siti Sukaptinah
- Samsi Sastrawidagda
- Soepomo
- Sukarjo Wiryopranoto
- Sukarno
- Sukiman Wiryosanjoyo
- Susanto Tirtoprojo
- Sutarjo Kartohadikusumo
- Tan Eng Hoa
- Raden Panji Singgih
- Raden Panji Suroso
- Raden Ruseno Suryohadikusumo
- Raden Sastromulyono
- Raden Sudirman
- Raden Suleiman Effendi Kusumaatmaja
- Raden Suwandi
- Raden Syamsudin
- Rajiman Wedyodiningrat
- Ruslan Wongsokusumo
Adapun, berikut daftar anggota pasif BPUPKI:
- Ichibangase Yosio
- Matuura Mitukiyo
- Miyano Syoozoo
- Tanaka Minoru
- Tokonami Tokuzi
- Itagaki Masumitu
- Masuda Toyohiko
- Ide Teitiroo
Sidang kedua BPUPKI membahas tentang hal-hal yang berhubungan dengan perlengkapan negara. Beberapa isi bahasannya seputar dasar negara, bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, pendidikan, ekonomi hingga keuangan.