Daftar Tanggal Merah April 2023 dan Ketentuan yang Meliputinya

Annisa Fianni Sisma
28 Maret 2023, 13:38
Daftar Tanggal Merah April 2023
Pexels
Ilustrasi, karyawan.

Bulan April 2023 akan segera datang. Pemerintah pun telah menetapkan daftar tanggal merah April 2023 berupa libur nasional dan cuti bersama untuk seluruh masyarakat khususnya pekerja atau buruh atau karyawan atau pegawai.

Penetapan daftar tanggal merah April 2023 itu dilaksanakan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja. Selain itu, keputusan ini juga menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

Hari libur dan cuti bersama bulan April 2023 menjadi momentum yang menarik karena berlangsung di bulan Ramadhan dan berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 2023. Oleh sebab itu, menarik mengetahui sederet daftar tanggal merah April 2023.

Selain dapat dimanfaatkan untuk mendekatkan diri dengan keluarga, agenda yang sempat tertunda juga dapat dilangsungkan pada hari tersebut. Untuk mengetahui daftar tanggal merah April 2023, simak ulasannya sebagai berikut.

Daftar Tanggal Merah April 2023

Daftar Tanggal Merah April 2023
Daftar Tanggal Merah April 2023 (Pexels)
 

Daftar tanggal merah ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Berikut daftar tersebut selengkapnya:

Jumat, 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih
Sabtu, 22 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
Minggu, 23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah

Ketentuan Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Berkaitan dengan daftar tanggal merah April 2023, pemerintah menetapkan tanggal tersebut berdasarkan beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut yakni sebagai berikut:

1. Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Ketiga menteri tersebut terlibat dalam penetapan ini karena berkaitan dengan keagamaan, pegawai atau buruh atau pekerja atau karyawan swasta, dan Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement