Mencermati Daftar Hari Besar dan Tanggal Merah Bulan Mei 2023
Tinggal beberapa hari lagi akan memasuki bulan Mei. Pada bulan ini, terdapat beberapa hari besar yang ditetapkan sebagai tanggal merah. Bila memiliki rencana untuk bepergian, ada baiknya untuk segera mengecek hari besar dan libur di bulan Mei 2023.
Berikut ini daftar tanggal merah bulan Mei 2023 beserta lainnya yang perlu diketahui.
Daftar Hari Libur Nasional 2023
Berdasarkan SKB 3 menteri, kalender 2023 lengkap dengan tanggal merah total sebanyak 24 tanggal. Di antaranya terdiri dari 16 tanggal merah hari libur nasional tahun 2023 dan 8 tanggal merah cuti bersama tahun 2023.
Berikut ini daftar lengkap Hari libur Nasional 2023:
- 1 Januari 2023 (Minggu): Tahun Baru Masehi
- 23 Januari 2023 (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 22 Januari 2023 (Minggu): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 18 Februari 2023 (Sabtu): Isra Mi'raj
- 22 Maret 2023 (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 23 Maret 2023 (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- 7 April 2023 (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
- 22-23 April 2023 (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 21, 24, 25 dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa dan Rabu): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei 2023 (Senin): Hari Buruh
- 18 Mei 2023 (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni 2023 (Kamis): Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni 2023 (Sabtu): Hari Waisak
- 2 Juni 2023 (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 29 Juni 2023 (Kamis): Idul Adha
- 19 Juli 2023 (Rabu): Tahun Baru Islam
- 17 Agustus 2023 (Kamis): Hari Kemerdekaan RI
- 28 September 2023 (Rabu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2023 (Senin): Hari Natal
- 26 Desember 2023 (Selasa): Cuti Bersama Hari Raya Natal
Daftar Libur Cuti Bersama 2023
Berikut ini daftar lengkap hari libur cuti bersama 2023:
- 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni : Hari Raya Waisak
- 26 Desember : Hari Raya Natal
Hari Besar Bulan Mei 2023
Pada bulan Mei, terdapat hari besar nasional dan internasional yang sama sekali tidak ada tanggal merahnya. Berikut di bawah ini daftar lengkapnya
1. Hari Besar Nasional Mei 2023
Berikut ini daftar lengkap Hari Besar Nasional Mei 2023:
- 1 Mei 2023: Hari Peringatan Pembebasan Irian Barat
- 2 Mei 2023: Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
- 5 Mei 2023: Hari Pendidikan Islam
- 5 Mei 2023: Hari Lembaga Sosial Desa (LSD)
- 12 Mei 2023: Hari Peringatan Tragedi Trisakti
- 15 Mei 2023: Hari Malam Renungan AIDS Nusantara (MRAN)
- 17 Mei 2023: Hari Buku Nasional & Hari Pemberdayaan Perpustakaan Nasional & Hari Perpusnas RI
- 18 Mei 2023: Hari Kearsipan Nasional
- 20 Mei 2023: Hari Kebangkitan Nasional
- 21 Mei 2023: Hari Peringatan Reformasi
- 29 Mei 2023: Hari Keluarga
- 29 Mei 2023: Hari Lanjut Usia Nasional
2. Hari Besar Internasional Mei 2023
Berikut ini daftar lengkap Hari Besar Internasional Mei 2023:
- 3 Mei 2023: Hari Kebebasan Pers Internasional
- 3 Mei 2023: Hari Surya Sedunia
- 6 Mei 2023: Hari Tertawa Sedunia
- 7 Mei 2023: Hari Asma Sedunia
- 8 Mei 2023: Hari Palang Merah Internasional
- 8 Mei 2023: Hari Migrasi Burung Sedunia
- 10 Mei 2023: Hari Lupus Sedunia
- 12 Mei 2023: Hari Perawat Internasional
- 15 Mei 2023: Hari Keluarga Internasional
- 17 Mei 2023: Hari Melawan Homophobia Internasional
- 17 Mei 2023: Hari Telekomunikasi Sedunia
- 18 Mei 2023: Hari Museum Internasional
- 21 Mei 2023: Hari Dialog dan Pengembangan Perbedaan Budaya Sedunia
- 22 Mei 2023: Hari Keanekaragaman Hayati Internasional
- 23 Mei 2023: Hari Kura-Kura dan Penyu Sedunia
- 31 Mei 2023: Hari Tanpa Tembakau Sedunia
Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2023
Pada bulan Mei 2023, terdapat 2 hari libur dan sama sekali tidak ada hari cuti bersama. Adapun daftar lengkapnya sebagai berikut:
- 1 Mei 2023 (Senin): Hari Buruh
- 18 Mei 2023 (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
Prosedur Pengajuan Cuti Karyawan
Seperti penjelasan diatas, tidak ada hari cuti bersama di bulan Mei 2023. Meskipun demikian, bukan berarti pekerja, baik PNS maupun karyawan swasta tidak bisa mengajukan cuti.
Cuti merupakan hak karyawan yang perlu diberikan perusahaan. Hal ini sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun untuk bisa mendapatkan cuti, ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan. Simak penjelasannya di bawah ini.
1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Berikut ini prosedur yang harus dilakukan PNS bila ingin mengajukan cuti
Menyiapkan Persyaratan
Langkah pertama yaitu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Contoh syarat yang dibutuhkan biasanya berupa surat pengajuan cuti secara tertulis dan surat dokter yang menyatakan kondisi kesehatan karyawan.
Mengajukan Cuti ke Atasan
Langkah selanjutnya yaitu mengajukan cuti ke atasan dan kepala organisasi. Saat melakukan langkah ini, karyawan juga perlu menyertakan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Akan tetapi, jika PNS berkerja di jabatan struktural Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, ataupun Camat, pengajuan cuti harus diserahkan kepada pihak lain.
Pihak tersebut adalah Bupati dengan pihak yang lebih detail Kepala Kepegawaian Daerah.
Mendapat Persetujuan
Langkah terakhir yaitu menunggu atasan menyetujui cuti tersebut. Setelah disetujui, atasan akan memberikan surat keputusan cuti kepada PNS yang bersangkutan.
2. Karyawan Swasta
Proses pengajuan cuti untuk karyawan swasta sebenarnya hampir mirip dengan PNS. Namun untuk bisa mengajukannya, karyawan perlu memenuhi kriteria pengambilan cuti, melengkapi syarat, dan mengajukan cuti ke atasan.
Berikut di bawah ini penjelasan lengkapnya
Kriteria Pengajuan
Berikut ini beberapa kriteria yang perlu dipenuhi karyawan agar pengajuan cutinya disetujui.
- Cuti menikah hanya berlaku untuk pernikahan pertama karyawan.
- Cuti berduka hanya diberikan apabila karyawan yang bersangkutan memegang tanggung jawab penuh dalam mengurus hak dan administrasi dari anggota keluarga yang meninggal.
- Karyawan harus mengikuti aturan yang berlaku dalam kontrak kerja ataupun peraturan perusahaan untuk mengajukan cuti. Misalnya, mengajukan cuti minimal H-7 untuk cuti tahunan.
Cara Pengajuan Cuti
Bila telah memenuhi beberapa kriteria diatas, karyawan bisa segera melakukan pengajuan. Berikut ini langkah-langkahnya.
- Karyawan mengambil formulir pengajuan cuti. Formulir ini bisa didapatkan dari HRD atau atasan.
- Karyawan mengisi formulir pengajuan cuti dengan lengkap. Sertakan nama karyawan, jabatan, tanggal cuti, dan alasannya.
- Karyawan menyerahkan formulir cuti kepada atasan atau HR. Karyawan juga perlu menyertakan persyaratan pengajuan cuti, misalnya surat keterangan dokter untuk cuti sakit.
- Karyawan menerima persetujuan cuti dari atasan atau HR. Persetujuan ini biasanya ditandai dengan tanda tangan atau cap.