10 Contoh Pelanggaran Terhadap Kewajiban Sebagai Warga Negara
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Sementara itu, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, dan tugas menurut hukum atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.
Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan. Seseorang akan memperoleh haknya bila ia telah memenuhi kewajibannya. Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya mengetahui dan memahami hak dan kewajiban yang dimilikinya.
Namun dalam pelaksanannya, masih banyak warga negara yang melakukan pelanggaran, termasuk terhadadap kewajibannya. Lantas, apa saja contohnya? Simak ulasan beberapa diantaranya di bawah ini.
Contoh Pelanggaran Terhadap Kewajiban sebagai Warga Negara
Berikut ini sepuluh contoh pelanggaran terhadap kewajiban yang masih banyak dilakukan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Contoh kasus pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya:
1. Tidak Mau atau Menghindari Membayar Pajak
Tindakan ini mengingkari kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 23A UUD 1945. Misalnya, tidak membayar pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain.
Sebagai warga negara yang baik, mereka diwajibkan untuk membayar pajak yang merupakan salah satu sumber dana pembangunan yang hasilnya dinikmati warga negara, seperti jalan raya dan fasilitasnya.
2. Melanggar Hak Asasi Manusia
Tindakan ini mengingkari kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 28J Ayat 1 UUD 1945. Misalnya, membunuh orang lain. Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara sehingga wajib dihormarti dan dihargai agar mereka dapat hiudp dengan kondusif.
3. Pelanggaran Terhadap Kewajiban Pendidikan Dasar
Tindakan ini mengingkari kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945. Pendidikan dasar sendiri artinya pendidikan formal hingga ke jenjang SMP.
Contoh pelanggaran ini, yaitu terkait anak jalanan yang tidak sekolah, maka orang tua dan lingkungan terdekatnya telah melanggar kewajiban.
4. Tidak Ikut dalam Pembelaan Negara
Tindakan ini mengingkari kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945. Pasal ini menjelaskan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta membela negaranya sesuai peranannya masing-masing
Contoh dari pelanggaran kewajiban ini yaitu pelajar yang tidak serius dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya atau seseorang yang melakukan tindakan memecah belah bangsa.
5. Tidak Ikut Serta dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional
Tujuan pembangunan nasional tertuang dalam pokok pikiran alinea 4 UUD 1945. Kewajiban ini juga terdapat dalam UU Nomor 20 tahun 20023.
Contoh pengingkaran ini, yaitu orang yang tidak peduli dengan pendidikan di lingkungannya, terutama keluarga, atau orang yang suka mengambil hak orang lain.
6. Tidak Menaati Peraturan Lalu Lintas
Selain melanggar UU Lalu Lintas, perbuatan ini juga melanggar hak orang lain. Misalnya, melanggar lampu merah, parkir di sembarang tempat, pengendara yang melawan arah atau berkendara di atas trotoar, dan lain-lain.
7. Merusak Fasilitas Umum
Tindakan ini merupakan pengingkaran atas kewajiban terhadap lingkungan dan hak asasi manusia orang lain. Contohnya, mencoret halte, merusak tempat sampah, membuang sampah tidak pada tempatnya, dan lain-lain.
8. Membuang Sampah Sembarangan
Selain merusak fasilitas lingkungan, tindakn ini juga merupakan contoh pelanggaran terhadap terhadap lingkungan dan lingkungan sekitar serta HAM orang lain. Hal ini dikarenakan tindakan ini dapat membuat lingkungan kotor dan banjir sehingga merugikan orang lain
9. Tidak Berpartisipasi dalam Kegiatan Lingkungan
Contohnya yaitu tidak ikut siskamling, tidak membayar iuran warga, dan tidak ikut membantu korban bencana. Perbuatan-perbuatan ini merupakan contoh pengingkaran terhadap kewajiban, seperti membela negara.
10. Tidak Jujur dan Melakukan Korupsi
Korupsi merupakan perilaku yang mencerminkan ketidakjujuran dan merugikan rakyat serta negara. Perbuatan ini mengingkari banyak kewajiban sebagai warga negara, seperti kewajiban menghormati orang lain, membela negara, dan ikut dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Pelanggaran hak meruapkan tindakan dimana yang membuat warga negara tidak bia mendapatkan apa yang seharusnya dia peroleh. Ada banyak sekali contoh pelanggaran hak warga negara yang masih terjadi hingga saat ini. Berikut ini beberapa diantaranya:
Proses Penegakan Hukum Masih Belum Optimal
Masih banyak terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya.
Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", belum sepenuhnya dilaksanakan.
Tingkat Kemiskinan dan Angka Pengangguran Masih Tinggi
Tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di Indonesia yang masih tinggi jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Makin Merebaknya Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM, seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A-28J UUD NRI 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
Masih Terjadinya Tindak Kekerasan Mengatasnamakan Agama
Saat ini tindak kekerasan yang mengastanamakan agama masih terjadi di Indonesia. Misalnya, penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa, "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Angka Putus Sekolah yang Tinggi
Tingginya angka siswa dan siswi yang putus sekolah mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa, "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Pelanggaran Hak Cipta
Banyak peredaran barang-barang bajakan sejak dulu, seperti peredaran DVD bajakan, perilaku plagiarisme, serta konten bajakan digital dalam membuat sebuah karya, dan sebagainya, merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara. Dalam hal ini sang pemegang hak cipta.