Memahami Pengertian dan Contoh Surat Peringatan 2
Kettika berkerja di perusahaan, karyawan atau pekerja wajib mengikuti peraturan dan tata tertib yang berlaku. Bila ada karyawan yang melanggar, biasanya pihak perusahaan akan memberikan surat peringatan atau SP berdasarkan kategori pelanggarannya.
Dikutip dari laman Kitalulus, surat peringatan atau SP adalah surat yang dibuat untuk mengingatkan karyawan yang melakukan kesalahan atau pelanggaran.
SP juga merupakan bentuk ketegasan perusahaan yang dibuat untuk memberikan efek jera pada karyawan yang bersangkutan, serta sebagai contoh bagi karyawan lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
Format Surat Peringatan Kerja
Surat peringatan kerja baik SP 1, 2, dan 3 adalah surat resmi dari perusahaan yang berifat formal. Oleh karen itu, dalam proses penulisannya, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Kop surat
- Tanggal pembuatan surat dan nomor surat
- Salam dan kata pembuka
- Identitas karyawan yang diberikan peringatan
- Penjelasan isi surat, yakni alasan pemberian surat teguran dan keterangan tujuan terkait SP tersebut
- Penutup surat
Pengertian Surat Peringatan 2
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 161 tentang Ketenagakerjaan, surat peringatan karyawan diberikan secara bertahap yaitu SP-1, SP-2, dan SP-3 dengan masing-masing masa berlaku selama enam bulan.
Surat peringatan 2 atau SP-2 biasanya dikeluarkan perusahaan kepada karyawan yang tetap melakukan kesalahan yang sama dan tidak menunjukkan perbaikannya.
Dalam surat ini, perusahaan juga biasanya memberikan keterangan kepada sanksi kepada karyawan tersebut. Adapun sanksi yang diberikan dapat berupa pemotongan gaji, insenif, dan lainnya. Selain itu, dalam surat peringatan 2 juga bahwa akan ada SP-3 jika tidak terjadi perubahan.
Contoh Surat Peringatan 2
Berikut ini tiga contoh surat peringatan 2 atau SP-2 dari berbagai sumber yang bisa dipelajari agar Anda memahami seperti apa format penulisannya yang baik dan benar.
1. Contoh SP-2 Kepada Karyawan Tidak Disiplin dan Sanksi Pemotongan Gaji
PT. AGUNG MEGAH CONTRACTOR
Gedung Raya Bersama Lantai 5, Surabaya
Telepon: 031425, Email: contact@agungcontractor.com
Nomor: SP/008/11/2019
Lampiran: 1 lembar
Perihal: Surat Peringatan Kedua (SP 2)
Kepada Yth.
Saudara Adi Anggara
Staf Marketing PT. Agung Megah Contractor
di tempat
Surat peringatan tahap kedua ini dikeluarkan sebagai teguran kepada Saudara Adi Anggara yang telah melakukan pelanggaran secara berturut-turut berupa ketidakhadiran tanpa alasan jelas dan performa kerja yang sangat buruk selama 4 bulan terakhir.
Saudara tidak menunjukkan tanggapan yang positif dan usaha untuk memperbaiki diri walaupun sudah diberi teguran awal melalui Surat Peringatan 1. Atas pelanggaran yang dilakukan berulang kali dan tidak adanya tindakan perbaikan diri, maka pihak perusahaan menjatuhkan sanksi berupa Pemotongan Gaji sebesar 20% dari total gaji pokok pada periode bulan Desember 2019.
Dengan dikeluarkannya surat peringatan yang disertai sanksi ini, diharapkan Saudara Adi Anggara untuk menyesali, menyadari sepenuhnya dan mematuhi peraturan yang berlaku di PT. Agung Megah Contractor sehingga tidak merugikan perusahaan.
Demikian, besar harapan kami agar Saudara memperhatikan surat peringatan ini.
Surabaya, 18 November 2019
Direktur Utama,
Maulana Baharudin
2. Contoh SP-2 yang Disertai Sanksi Pemotongan Insentif
PT. MEWAH INDAH FURNITURE
Jalan Melambai Nomor 20-23, Bandung
Telepon: 09228, Email: kontak@mewahfurniture.com
Nomor: SP/011/06/2019
Lampiran: 1 lembar
Perihal: Surat Peringatan Kedua (SP 2)
Kepada Yth.
Saudara Bani Mahendra
Staf Pemasaran PT. Mewah Indah Furniture
di tempat
Sebagai tindak lanjut dari Surat Peringatan Pertama (SP 1) yang sebelumnya sudah disampaikan kepada Saudara Bani Mahendra, perusahaan harus mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP 2) karena Saudara tidak menunjukkan sikap positif dan usaha untuk memperbaiki diri sebagai respons atas SP1 tersebut.
Melalui surat peringatan tahap kedua ini, perusahaan terpaksa harus memberlakukan sanksi tegas berupa Pemotongan Insentif Karyawan sebesar 50% selama 3 bulan.
Apabila Saudara Bani Mahendra tidak kunjung memperlihatkan respons yang baik dan performa kerja yang optimal kedepannya, maka Surat Peringatan Ketiga (SP3) akan perusahaan keluarkan dengan segera. Artinya, Saudara akan diputus hubungan kerjanya dengan PT. Mewah Indah Furniture.
Demikian, besar harapan kami agar Saudara Bani Mahendra mau mengevaluasi diri dan menunjukkan performa kerja yang kembali baik demi kemajuan perusahaan.
Bandung, 11 Juni 2019
Kepala Bagian Personalia,
Ahmad Mabruk
3. Contoh SP-2 untuk Karyawan Tidak Profesional
PT. Amara Raya Fashion
Ruko Damai Indah Nomor 26-28 B, Bandung
Telepon: 0291010, Email: amarafashion@contact.com
SURAT PERINGATAN KEDUA (SP 2)
Nomor: 009/SP2/08/2020
Surat Peringatan Kedua ini, kami tujukkan kepada Saudari:
Nama: Aulia Fahmi
Jabatan: Staf Administrasi
Perusahaan mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP 2) sebagai tindak lanjut dari Surat Peringatan Pertama (SP 1) yang tidak segera Saudara tanggapi dengan baik dan melakukan perbaikan kinerja untuk perusahaan.
Melalui surat teguran yang kedua ini, kami memberitahukan bahwa Saudari Aulia Fahmi akan diberikan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar Rp550.000,- selama 3 bulan. Selain itu, Saudari tidak diperkenankan untuk memakai inventaris perusahaan yakni kendaraan.
Apabila SP 2 ini tidak juga Saudari Aulia Fahmi tanggapi dengan baik, maka perusahaan akan mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP 3) yang berarti pemberhentian kerja.
Demikian, besar harapan kami supaya Saudari Aulia Fahmi untuk mengevaluasi diri dan memperbaiki sikap ke depannya.
Bandung, 7 Agustus 2020
PT. Amara Raya Fashion
Indah Amara
Direktur