Memahami Zonasi Khusus PPDB, Definisi, dan Kuotanya

Anggi Mardiana
31 Mei 2023, 05:00
Zonasi Khusus PPDB, PPDB
Smpn10-mlg.sch.id
Ilustrasi, poster zonasi khusus PPDB.

Zonasi khusus PPDB adalah jalur afirmasi yang bisa diambil oleh calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Proses PPDB jalur khusus terkadang memakan proses dan waktu cukup panjang.

Kemendikbud membuat peraturan sistem penerimaan peserta didik baru sesuai daerah masing-masing. Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) diadakan oleh seluruh sekolah dari awal semester ganjil sampai kenaikan kelas.

Sekilas tentang PPDB

Apa itu PPDB
PPDB (Tribunnews.com)

Mengutip dari Wikipedia, PPDB merupakan agenda tahunan peserta didik bagi setiap jenjang sekolah, mulai tingkat PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK. Istilah ini biasanya digunakan oleh beragam sekolah saat ingin menerima peserta didik baru.

Kepala Dinas akan menyiapkan petunjuk teknis PPDB untuk setiap daerah dan akan terus disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Pendaftaran Peserta Didik Baru dilakukan di setiap daerah Indonesia sesuai kententuan yang telah diatur Kementerian Pendidikan.

Pengertian Zonasi Khusus PPDB

Zonasi Khusus PPDB adalah
Zonasi Khusus PPDB (Pelayananpublik.id)

Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru menggunakan sistem rancangan khusus satu sumber atau satu pusat informasi. Sistem PPDB dilakukan secara daring maupun luring, bergantung kemampuan setiap daerah dan sekolah.

Seperti yang sudah Anda ketahui, zonasi khusus PPDB adalah jalur pendaftaran yang dikhususkan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas memperoleh pelayanan pendidikan berkualitas.

Untuk kriteria calon siswa yang masuk PPDB melalui afirmasi yaitu sebagai berikut:

  • Diperuntukan untuk calon siswa dari keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas
  • Ikut serta dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat sebagai tanda bukti
  • Domisili peserta didik ada di dalam atau luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan
  • Diprioritaskan jarak tempat tinggal untuk calon peserta didik kurang mampu dan disabilitas dekat dengan sekolah

Kuota Zonasi Khusus PPDB

Untuk kuota jalur zonasi PPDB berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 1 Tahun 2021 mengatur bahwa ada beberapa kategori jalur zonasi PPDB yang menjadi prioritas zonasi. Orang tua atau siswa perlu mengetahui jalur zonasi memiliki kuota paling banyak dibandingkan dengan tiga jalur lainnya, berikut jalur kuota zonasi PPDB:

  • Paling sedikit untuk jalur zonasi SD yaitu 70% dari total daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi untuk SMP paling sedikit 50% dari total daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi untuk SMA paling sedikit 50% dari total daya tampung sekolah

Adapun, untuk kuota zonasi khusus PPDB ditetapkan sebesar 15%. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Pasal 13 ayat (2) Permendikbud Ristek 1/2021.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement