Hukum Membunuh Cicak Menurut Islam dan Alasannya
Cicak merupakan hewan melata yang disebutkan dalam hadis. Bahkan terdapat ketentuan terkait hukum membunuh cicak di dalamnya.
Agama Islam menyebutkan hewan-hewan yang ada di bumi termasuk cicak. Cicak merupakan salah satu hewan tersebut dan tidak disukai oleh Rasulullah SAW.
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.A
rtinya: "Dari Sa'id bin Abi Waqqash RA bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan membunuh cicak, dan beliau menamainya si penjahat kecil." (HR Muslim)B
erkaitan dengan itu, menarik mengenal hukum membunuh cicak dalam agama Islam. Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian berikut.
Hukum Membunuh Cicak
Melansir dari islam.nu.id, dalam agama Islam, hukum membunuh cicak adalah sunnah. Bahkan terdapat pahala yang lebih banyak jika melakukan pemukulan terhadapnya beberapa kali.
Namun, terdapat ketentuan lain yang perlu diperhatikan. Ketentuan tersebut meliputi jenis cicak, berapa kali pukulan yang harus dilakukan, dan lain sebagainya. Berikut ini hadis yang memuat ketentuan tersebut
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
Artinya, “Barang siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua,” (HR Muslim).
Untuk memastikan kebenaran hadis tersebut, perlu mengenal ilmu pemahaman hadis yang diajarkan. Pertama yakni kenali redaksi yang digunakan dan kedua pokok pembahasan yang disampaikan.
Pada hadis tersebut terdapat kata ‘al-auzagh’ yang artinya adalah cicak yang dapat mendatangkan penyakit. Imam An-Nawawi menegaskan, istilah tersebut juga merujuk pada ‘al hasyaratul mu’dzi’ atau hewan yang dapat menyakiti. Berikut penjelasan lengkapnya:
“Para ahli bahasa mengatakan bahwa cicak dan tokek belang adalah satu jenis, sedangkan tokek belang merupakan jenis cicak yang besar. Para ahli bahasa sepakat bahwa cicak merupakan binatang yang menyakiti. Bentuk jamaknya adalah auzag dan wazghan. Nabi SAW memerintahkan dan menganjurkan untuk membunuhnya karena ia merupakan salah satu hewan yang bisa membuat sakit,” (Lihat Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Sahihi Muslim, Beirut, Dar Ihya’it Turats, 1392 H, juz 14, halaman 236
Alasan Cicak Sunnah Dibunuh
Hukum membunuh cicak dalam agama Islam tersebut memiliki alasan dan keutamaannya. Rasulullah SAW adalah sosok yang penyayang, tetapi muncul pertanyaan mengapa justru disunahkan untuk membunuh cicak.
1. Agar Tidak Mendatangkan Penyakit
Alasan mengapa cicak sunnah untuk dibunuh adalah karena agar tidak mendatangkan penyakit. Semakin cepat matinya cicak itu, maka seorang muslim akan memperoleh pahala. Hal ini selaras penjelasan Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi sebagai berikut:
“Adapun sebab banyaknya pahala yang akan didapatkan saat membunuh dengan sekali pukulan dan seterusnya adalah anjuran untuk membunuh secepatnya dan memusatkan perhatian serta menjaga pembunuhnya. Karena jika membunuhnya dengan beberapa kali pukulan ditakutkan lolos,” (Lihat Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Sahihi Muslim, Beirut, Dar Ihya’ Turats, 1392 H, juz 14, halaman 236).
2. Meniupkan Api ke Nabi Ibrahim AS
Selain itu, ada pula hadis yang menyinggung keutamaan membunuh cicak. Berikut hadist tersebut:
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَم
Artinya, “Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, ‘Dahulu cicak ikut membantu meniup api Ibrahim AS,’” (HR Bukhari).
Kisah itu diriwayatkan dari Saibah yang merupakan bekas budak Al Fakih bin Al Mughirah. Ia menemui Aisyah RA dan melihat ada tombak di rumahnya. Ia pun bertanya, "Wahai Ummul mukminin, apa yang engkau lakukan dengan tombak ini?"
Aisyah menjawab, "Kami menggunakannya untuk membunuh cicak. Karena Rasulullah SAW memberitahu kami bahwa tatkala Ibrahim RA dilemparkan ke dalam api, semua binatang di atas bumi berusaha memadamkan kobaran api kecuali ciciak. Ia justru meniup-niupkan apinya supaya berkobar semakin besar. Maka Rasulullah pun memerintahkan untuk membunuhnya." (HR Ibnu Majjah, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, Syaikh Syu'aib menyatakan bahwa sanad tersebut shahih).
3. Sumber Penyakit Kusta
Berikutnya, cicak juga dianggap menimbulkan penyakit kusta. Hal ini selaras dengan penjelasan Badruddin al-Aini dalam Umdatul Qari yakni sebagai berikut:
“Cicak tersebut terdapat zat yang dapat menimbulkan penyakit kusta,” (Lihat Badruddin Al-Aini, Umdatul Qari Syarah Sahih Bukhari, Beirut, Dar Ihya Turats, tanpa tahun, juz XV, halaman 250).
Dalam memahami hadis di atas perlu diketahui bahwa pokok pembahasan tersebut adalah karena cicak dianggap mampu menimbulkan penyakit, bukan karena adanya dendam atas tindakan cicak kepada Nabi Ibrahim AS. Kata ‘auzagh’ tidak boleh dipahami sebagai cicak yang ada di rumah karena berbeda maksudnya.
Itulah penjelasan mengenai hukum membunuh cicak, keutamaan, dan alasannya.