Susunan Upacara Bendera di Sekolah serta Tujuan dan Manfaatnya

Destiara Anggita Putri
3 Agustus 2023, 08:00
Susunan Upacara Bendera
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Ilustrasi, upacara bendera di sekolah.

Setiap hari senin, setiap sekolah di Indonesia biasanya melaksanakan upacara bendera sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Upacara bendera ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang dalam merebut Kemerdekaan Indonesia.

Dalam pelaksanannya, upacara bendera wajib dihadiri oleh seluruh murid, guru, dan karyawan sekolah. Selain itu, terdapat juga sejumlah tata cara dan susunan upacara bendera yang wajib diikuti agar penyelenggaraan upacara bendera berjalan dengan baik

Lantas, seperti apa susunan upacara bendera yang baik dan benar? Sebelum mengetahui informasi tersebut, berikut di bawah ini informasi tentang upacara bendera yang perlu diketahui terlebih dahulu. 

UPACARA HARI PAHLAWAN DI TEGAL
Susunan Upacara Bendera di Sekolah (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Jenis Upacara Bendera di Sekolah

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, upacara bendera di sekolah setidaknya terdiri atas

  • Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
  • Upacara Hari Senin
  • Upacara Hari Besar Nasional (Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Hari Pahlawan 10 November)

Namun pihak sekolah dengan pertimbangan tertentu dapat menambahkan hari-hari besar nasional lainnya.

Unsur-unsur Pelaksanaan Upacara Bendera

Dilansri dari pasal 5-7 peraturan Mendikbud sebelumnya, unsur pelaksanaan petugas upacara bendera umumnya terdiri dari pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara.

Berikut di bawah ini penjelasan lengkapnya

1. Pejabat Upacara Bendera

Dalam pasal 5, disebutkan pejabat upacara terdiri atas:

  • Pembina upacara
  • Pemimpin upacara
  • Pengatur upacara
  • Pemandu upacara

2. Petugas Upacara Bendera

Dalam pasal 6, disebutkan ada 7 petugas upacara bendera, antara lain:

  • Pembawa naskah Pancasila
  • Kelompok atau pasukan pengibar bendera
  • Pembaca teks Pembukaan UUD 1945
  • Pembaca teks janji siswa
  • Pembaca do'a
  • Dirigen atau pemimpin lagu
  • Kelompok paduan suara

3. Peserta Upacara Bendera

Dalam pasal 7, peserta upacara sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  • Kepala sekolah
  • Wakil kepala sekolah
  • Guru-guru
  • Tenaga kependidikan
  • Peserta didik
  • Tamu undangan.

Susunan Upacara Bendera di Sekolah

Secara umum, susunan upacara bendera hari Senin di sekolah adalah sebagai berikut:

Halaman:
Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...