Susunan Upacara Bendera di Sekolah serta Tujuan dan Manfaatnya
Setiap hari senin, setiap sekolah di Indonesia biasanya melaksanakan upacara bendera sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Upacara bendera ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang dalam merebut Kemerdekaan Indonesia.
Dalam pelaksanannya, upacara bendera wajib dihadiri oleh seluruh murid, guru, dan karyawan sekolah. Selain itu, terdapat juga sejumlah tata cara dan susunan upacara bendera yang wajib diikuti agar penyelenggaraan upacara bendera berjalan dengan baik
Lantas, seperti apa susunan upacara bendera yang baik dan benar? Sebelum mengetahui informasi tersebut, berikut di bawah ini informasi tentang upacara bendera yang perlu diketahui terlebih dahulu.
Jenis Upacara Bendera di Sekolah
Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, upacara bendera di sekolah setidaknya terdiri atas
- Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
- Upacara Hari Senin
- Upacara Hari Besar Nasional (Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Hari Pahlawan 10 November)
Namun pihak sekolah dengan pertimbangan tertentu dapat menambahkan hari-hari besar nasional lainnya.
Unsur-unsur Pelaksanaan Upacara Bendera
Dilansri dari pasal 5-7 peraturan Mendikbud sebelumnya, unsur pelaksanaan petugas upacara bendera umumnya terdiri dari pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara.
Berikut di bawah ini penjelasan lengkapnya
1. Pejabat Upacara Bendera
Dalam pasal 5, disebutkan pejabat upacara terdiri atas:
- Pembina upacara
- Pemimpin upacara
- Pengatur upacara
- Pemandu upacara
2. Petugas Upacara Bendera
Dalam pasal 6, disebutkan ada 7 petugas upacara bendera, antara lain:
- Pembawa naskah Pancasila
- Kelompok atau pasukan pengibar bendera
- Pembaca teks Pembukaan UUD 1945
- Pembaca teks janji siswa
- Pembaca do'a
- Dirigen atau pemimpin lagu
- Kelompok paduan suara
3. Peserta Upacara Bendera
Dalam pasal 7, peserta upacara sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Kepala sekolah
- Wakil kepala sekolah
- Guru-guru
- Tenaga kependidikan
- Peserta didik
- Tamu undangan.
Susunan Upacara Bendera di Sekolah
Secara umum, susunan upacara bendera hari Senin di sekolah adalah sebagai berikut: