Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, Klausul dan Contohnya
Surat perjanjian jual beli tanah adalah dokumen hukum yang dibuat antara penjual dan pembeli sebagai bukti sah atas transaksi jual beli tanah. Surat ini berisikan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses transaksi jual beli tanah.
Dalam surat perjanjian tersebut, harus tercantum informasi lengkap terkait tindakan jual beli tersebut. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui klausul dalam surat perjanjian jual beli tanah dan contohnya. Untuk itu, simak penjelasan klausul dan contohnya berikut.
Klausul Penting dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat perjanjian jual beli tanah hendaknya memuat informasi yang lengkap. Informasi tersebut yakni sebagai berikut:
1. Identitas Penjual dan Pembeli
Informasi yang pertama yakni wajib tercantum dengan jelas identitas penjual dan pembeli, beserta alamat tempat tinggal masing-masing. Selain itu, harus disertakan juga identitas tanah yang akan dijual, yaitu nomor sertifikat dan luas tanah yang dijadikan objek transaksi.
2. Harga Jual Tanah yang Disepakati
Selanjutnya, surat perjanjian juga harus memuat harga jual tanah yang disepakati antara penjual dan pembeli. Harga ini harus ditulis dengan jelas dan terbilang, agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.
3. Jadwal Pembayaran Tanah dan Metode Pembayaran
Selain harga jual, dalam surat perjanjian juga harus terdapat jadwal pembayaran. Hal ini mencakup tanggal pembayaran uang muka, jumlah uang muka yang harus dibayarkan di awal, serta tenggat waktu untuk pembayaran sisa harga. Jika pembayaran dilakukan secara angsuran, maka surat perjanjian harus mencantumkan jadwal pembayaran angsuran, beserta bunga yang dikenakan.
4. Tanggal Penyerahan, Kondisi Tanah dan Izin Lainnya
Selain itu, surat perjanjian juga harus mengatur mengenai penyerahan tanah. Hal ini mencakup tanggal penyerahan tanah kepada pembeli, kondisi fisik tanah yang diserahkan, serta izin-izin yang diperlukan untuk penyerahan tanah tersebut.
5. Pemberian Hak Kepemilikan Atas Tanah
Dalam surat perjanjian jual beli tanah, juga harus dijelaskan mengenai transfer hak kepemilikan tanah. Biasanya, transfer hak kepemilikan ini dilakukan setelah seluruh pembayaran sudah lunas. Selain itu, jika ada biaya-biaya tambahan yang timbul selama proses transaksi, seperti biaya notaris dan biaya akta jual beli, hal tersebut juga harus dijelaskan dengan detail dalam surat perjanjian.
6. Tanggung Jawab Pajak dan Biaya Lainnya
Berikutnya, surat perjanjian jual beli tanah, perlu mencantumkan ketentuan mengenai tanggung jawab pajak dan biaya-biaya terkait dengan tanah tersebut. Penjual dan pembeli harus sepakat mengenai pembagian biaya-biaya tersebut, seperti pajak pembelian tanah dan biaya surat-surat kepemilikan tanah.
7. Jaminan Atas Tanah yang Dijual
Surat perjanjian juga harus mencantumkan ketentuan mengenai jaminan atas tanah yang dijual. Jaminan tersebut bisa berupa jaminan keabsahan sertifikat kepemilikan tanah, jaminan ketidakadaan beban atau sengketa hukum terhadap tanah tersebut, serta jaminan pembebasan hak atas tanah dari pihak ketiga.
8. Syarat Khusus Jika Ada
Selain ketentuan-ketentuan di atas, jika terdapat persyaratan khusus yang ingin ditambahkan oleh penjual atau pembeli, hal tersebut juga perlu dicantumkan dalam surat perjanjian jual beli tanah. Persyaratan khusus tersebut bisa berupa perjanjian tertulis lainnya yang mengatur hak dan kewajiban tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam pembuatan surat perjanjian jual beli tanah, sangat dianjurkan untuk menggunakan jasa seorang notaris. Notaris akan memastikan bahwa surat perjanjian dibuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan akan mendaftarkan perjanjian tersebut ke Badan Pertanahan Nasional untuk mengikatkan hak atas tanah.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Nomor : [nomor surat perjanjian]
Pada hari ini, tanggal [tanggal pembuatan surat perjanjian], kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama Penjual: [Nama Penjual]
Alamat Penjual: [Alamat Penjual
2. Nama Pembeli: [Nama Pembeli]
Alamat Pembeli: [Alamat Pembeli]
Telah sepakat untuk melakukan perjanjian jual beli tanah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Objek Jual Beli
- Nama dan alamat lengkap tanah yang dijual: [Nama dan alamat tanah]
- Luas tanah: [Luas tanah]
- Batas-batas tanah: [Batas-batas tanah]
2. Harga Jual
- Harga jual tanah: [Harga jual]
- Besar uang muka yang telah dibayarkan: [Jumlah uang muka]
- Sisa pembayaran: [Jumlah sisa pembayaran]
- Cara pembayaran: [Metode pembayaran]
3. Tanggung Jawab Pajak dan Biaya-biaya Terkait
- Penjual bertanggung jawab atas pajak pembelian tanah yang dikenakan oleh pemerintah.
- Biaya-biaya terkait, seperti biaya surat-surat kepemilikan tanah, akan ditanggung bersama antara penjual dan pembeli.
4. Jaminan Tanah
- Penjual menjamin keabsahan sertifikat kepemilikan tanah yang dijual.
- Penjual menjamin ketidakadaan beban atau sengketa hukum terhadap tanah yang dijual.
- Penjual menjamin pembebasan hak atas tanah dari pihak ketiga.
5. Persyaratan Khusus
[Persyaratan khusus tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak]
6. Notaris
- Surat perjanjian ini telah dibuat dan disahkan oleh seorang notaris yang berwenang.
- Notaris akan mendaftarkan perjanjian ini ke Badan Pertanahan Nasional untuk mengikatkan hak atas tanah.
7. Ketentuan Lain-lain
- Segala perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Perjanjian ini berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak serta ahli waris masing-masing pihak.
- Perubahan atau tambahan ketentuan dalam perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan disetujui oleh kedua belah pihak.
- Apabila terjadi wanprestasi dari salah satu pihak, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian jual beli tanah ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pihak Penjual
……………………
[Nama Terang Pihak Penjual]
Pihak Pembeli
……………………
[Nama Terang Pihak Pembeli]