Dasar Hukum Larangan Bawa HP ke TPS saat Pemilu
Orang-orang yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) tidak diizinkan membawa telepon genggam atau HP ke dalam bilik suara selama hari pemungutan suara. Hal ini dilakukan agar mereka tidak dapat mengambil foto atau merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
Larangan ini ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, setiap orang khususnya warga negara Indonesia yang turut serta dalam pemilihan umum pun wajib mematuhinya.
Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui dasar hukum larangan bawa HP ke TPS dan alasan lainnya. Simak penjelasannya sebagai berikut.
Dasar Hukum Larangan Bawa HP ke TPS
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilihan Umum merupakan dasar hukum larangan bawa HP ke TPS. Hal ini secara spesifik diatur pada Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi:
Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.”
Peraturan tersebut juga berlaku sama terhadap pemilih yang memiliki keterbatasan tertentu. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1):
“Ketentuan mengenai pemberian suara oleh Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian suara bagi Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya.”
Dikutip dari bengkalis.bawaslu.go.id, Usman, yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, juga memerintahkan kepada pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang bertugas untuk membuat laporan mengenai pengawasan terhadap pemilih yang melanggar larangan membawa gawai (HP) ke dalam bilik suara dan mencatat pilihan mereka sebagai dugaan pelanggaran pemilu.
Alasan Larangan Bawa HP ke Tempat Pemungutan Suara
Larangan membawa HP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) biasanya diberlakukan karena beberapa alasan. Berikut ini alasan umum adanya larangan bawa HP ke TPS saat pencoblosan.
1. Pencegahan Penyalahgunaan
HP dapat digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait dengan proses pemungutan suara, seperti mengambil foto atau merekam video di dalam bilik suara. Larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan teknologi yang dapat memengaruhi integritas dan kerahasiaan pemilihan.
2. Keterjaminan Kerahasiaan Suara
Menggunakan HP di dalam bilik suara bisa membuka kemungkinan bagi pemilih untuk membagikan atau mengunggah foto atau rekaman dari tindakan mereka dalam memilih. Hal ini dapat mengancam kerahasiaan suara dan kebebasan pemilihan warga.
3. Menjaga Ketertiban
Mengurangi gangguan dari perangkat elektronik, seperti menerima panggilan atau pesan, larangan membawa HP dapat membantu menjaga ketertiban di dalam TPS dan memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar. Oleh sebab itulah ada larangan bawa HP ke TPS.