Memahami Fungsi dan Manfaat Sirekap dalam Pelaksanaan Pemilu 2024
Fungsi dan manfaat Sirekap pada Pemilu 2024 melibatkan serangkaian fungsi penting yang mencakup beberapa aspek kunci. Mulai dari tahap awal di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Sirekap memungkinkan petugas untuk membaca dan merekam data hasil penghitungan suara dengan akurat.
Sirekap sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu yang digunakan sebagai platform digital untuk merekam dan melaporkan hasil pemungutan suara pada tahun 2024. Penggunaan Sirekap memerlukan akses ke platform melalui perangkat HP Android yang terhubung ke internet.
Apa itu Sirekap?
Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi, yakni sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan dan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia. Tujuan utamanya ialah untuk menyederhanakan proses perhitungan suara pada Pemilu dan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait hasil perhitungan tersebut.
Sirekap menjadi bagian penting dari upaya KPU untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan transparan. Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 menetapkan bahwa Sirekap tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam melaksanakan perhitungan suara Pemilu tetapi juga sebagai sarana untuk mempublikasikan hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi.
Keputusan tersebut menunjukkan komitmen KPU untuk terus meningkatkan penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024. Dalam implementasinya, terdapat dua jenis Sirekap yaitu versi mobile dan web yang masing-masing memiliki peran dan fungsi khusus. Berikut informasinya:
1. Sirekap Mobile
Sirekap Mobile adalah aplikasi yang digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Fungsinya sangat krusial sebagai sumber data primer mengenai perolehan suara yang terdokumentasi dalam Formulir C.Hasil-KWK. KPPS menggunakan versi mobile Sirekap untuk memasukkan data suara yang selanjutnya diolah dan dihitung oleh sistem.
2. Sirekap Versi Web
Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi. Fungsinya lebih difokuskan pada pengelolaan dan pengumpulan seluruh data utama yang berasal dari berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Melalui Sirekap versi web, PPK dan anggota KPU dapat mengakses informasi secara terpusat, memeriksa validitas data dan menghitung hasil perhitungan suara secara menyeluruh.
Perbedaan antara kedua jenis Sirekap ini mencerminkan struktur organisasi dan peran yang berbeda di setiap tingkatan penyelenggara Pemilu. Secara keseluruhan, Sirekap berperan sebagai alat teknologi informasi yang mendukung transparansi, akurasi dan efisiensi dalam proses Pemilu sehingga dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat tentang keabsahan dan keberhasilan pelaksanaan Pemilu.
Fungsi dan Manfaat Sirekap
Fungsi Sirekap pada Pemilu 2024 melibatkan serangkaian aspek penting, dimulai dari mencatat dan merekam hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga mengumumkan hasil perolehan suara secara bertahap. Berikut fungsi dan manfaat Sirekap:
1. Fungsi Sirekap
• Merekam dan Membaca Formulir C Hasil Penghitungan Suara di TPS
Sirekap berperan sebagai perangkat yang memungkinkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengambil dan mencatat data dari Formulir C yang merupakan dokumen berisi hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan menggunakan aplikasi mobile Sirekap, KPPS dapat dengan tepat dan efisien memasukkan hasil perolehan suara.