Anies Minta Warga yang Belum Terdaftar Bantuan PSBB Lapor Kelurahan
Guna memperluas bantuan kepada warga saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta warga yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan segera melapor.
Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan, bantuan yang tengah dipersiapkan merupakan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat disalurkan pada semua warga yang berhak mendapatkan.
Ia mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta menggunakan data yang dihimpun oleh Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Meski diklaim data tersebut valid, namun jumlah penerima bantuan kemungkinan besar masih akan bertambah.
"Kalau ada yang belum terdaftar bisa mendaftar ke Kelurahan setempat. Datanya bisa bertambah dan kami yakin ini akurat sekali karena dari ibu-ibu PKK," kata Anies pada diskusi virtual di salah satu media online swasta di Jakarta, Kamis (9/4).
Menurutnya, saat ini bantuan yang tengah disiapkan diperuntukkan bagi 1,2 juta warga yang datanya telah dihimpun oleh PKK, melalui sensus setiap 10 hingga 20 rumah atau Kepala Keluarga (KK). Salah satu indikator sensus, yakni total pendapatan dan pengeluaran setiap bulan, untuk disesuaikan dengan bantuan yang diterima.
Nantinya, ditargetkan bantuan akan meluas ke Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek), ketika status yang sama telah diterapkan. Pasalnya, bantuan tersebut merupakan kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta, Kementerian terkait dan Pemerintah Pusat.