Imbas Corona Tak Hanya Dilarang Mudik, ASN Juga Tidak Boleh Cuti

Dimas Jarot Bayu
9 April 2020, 15:29
Ilustrasi, pegawai negeri sipil. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan mudik dan mengambil curi saat pandemi corona.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, pegawai negeri sipil. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan mudik dan mengambil curi saat pandemi corona.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memperbarui surat edaran yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) selama terjadinya wabah virus corona atau Covid-19.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 46 Tahun 2020, ASN tidak hanya dilarang mudik selama masa pandemi Covid-19, namun juga tidak diperbolehkan mengambil cuti. Larangan mudik tercantum dalam poin 1 SE Nomor 46 Tahun 2020, sementara larangan cuti tercantum dalam poin 2 SE tersebut.

Apabila ASN harus bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa, mereka harus terlebih dulu mendapat izin dari pejabat berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian.

"Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19)," tulis SE yang ditandatangani Tjahjo pada Kamis (9/4) ini.

Sementara, terkait larangan curi, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa ASN tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat corona.

Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah juga tak boleh memberikan izin cuti bagi ASN. Meski demikian, larangan cuti dikecualikan untuk ASN yang melahirkan, sakit, dan memiliki alasan penting lain,

(Baca: Masa ASN Bekerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April)

Adapun, cuti karena alasan penting hanya diberikan terbatas saat ada salah satu anggota keluarga ASN sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...