Cegah Fraud, AS Bentuk Komite Pengawas Stimulus Corona US$ 2,3 Triliun

Image title
5 April 2020, 19:51
Ilustrasi, gedung U.S. Capitol. Pemerintah dan Konggres AS membentuk komite khusus untuk mengawasi penggunaan dana stimulus penanggulangan pandemi corona senilai US$ 2,3 triliun.
ANTARA FOTO/REUTERS/Sarah Silbiger
Ilustrasi, gedung U.S. Capitol. Pemerintah dan Konggres AS membentuk komite khusus untuk mengawasi penggunaan dana stimulus penanggulangan pandemi corona senilai US$ 2,3 triliun.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah membentuk komite pengawas stimulus, yang bertugas mengawasi penggunaan stimulus US$ 2,3 triliun untuk memerangi dampak pandemi corona.

Mengutip Reuters, Sabtu (4/4), pembentukan komite pengawas tercantum dalam Coronavirus Aid, Relief, and Economic Security Act (CARES Act) atau Undang-Undang (UU) CARES, yang disahkan Kongres AS 27 Maret 2020 lalu. Alokasi anggaran untuk komite pengawas ini dalam UU CARES ditetapkan sebesar US$ 80 juta.

Tujuan pembentukan komite pengawas stimulus adalah, untuk transparansi dan mendukung pengawasan dana yang disediakan dalam UU CARES, yang digunakan untuk mencegah, mempersiapkan, dan menanggapi virus corona, di dalam negeri atau internasional.

Komite pengawas ini akan terdiri dari beberapa Inspektur Jenderal dari berbagai departemen, termasuk Departemen Pertahanan, Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan dan Departemen Keuangan.

Komite ini bertugas meninjau efisiensi dan efektivitas penyaluran stimulus. Kemudian, mengawasi kemungkinan adanya fraud, pemborosan, penyalahgunaan dan salah kelola dalam program stimulus.

(Baca: Senat AS Dukung Trump Gelontorkan Stimulus Rp 32.000 T Hadapi Corona)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...