Jokowi Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran, Syaratnya Diisolasi 14 Hari

Dimas Jarot Bayu
2 April 2020, 13:54
Ilustrasi, arus pemudik. Pemerintah menyatakan, bahwa masyarakat tetap dibolehkan untuk mudik, dengan syarat statusnya di daerah tujuan mudik, adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP).
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Ilustrasi, arus pemudik. Pemerintah menyatakan, bahwa masyarakat tetap dibolehkan untuk mudik, dengan syarat statusnya di daerah tujuan mudik, adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Pemerintah tidak akan melarang masyarakat yang ingin mudik pada masa lebaran. Padahal, melalui ritual tahunan masyarakat tersebut, ada kekhawatiran pandemi virus corona akan meluas ke daerah-daerah .

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, para pemudik nantinya akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Konsekuensinya, para pemudik harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan diawasi pemerintah daerah tempat tujuan mudik.

Advertisement

"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik Lebaran Idul Fitri 2020," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).

Meski membolehkan masyarakat mudik, Fadjroel mengatakan, pemerintah tetap akan menggencarkan kampanye agar masyarakat tidak mudik. Kampanye ini, lanjutnya, bakal melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan figur publik.

Lebih lanjut, Fadjroel menyebut Jokowi mengingatkan agar pemerintah daerah tujuan mudik membuat kebijakan khusus, sesuai protokol kesehatan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Menurut Fadjroel, protokol kesehatan tersebut harus diterapkan dengan sangat ketat.

"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran virus corona secara rasional dan terukur," kata Fadjroel.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tak melarang masyarakat mudik karena hal tersebut percuma.

(Baca: Antisipasi Arus Mudik, Jokowi Berencana Ganti Hari Libur Masa Lebaran)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement