Berperan Cegah Pandemi Corona, Penyedia Internet Minta Insentif Pajak

Image title
25 Maret 2020, 08:11
Teknisi XL Axiata melakukan pemeriksaan perangkat BTS di Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, Senin (26/8/2019). Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengirimkan permohonan kepada pemerintah agar perusahaan penyedia jasa in
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Teknisi XL Axiata melakukan pemeriksaan perangkat BTS di Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, Senin (26/8/2019). Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengirimkan permohonan kepada pemerintah agar perusahaan penyedia jasa internet diberikan insentif pajak di tengah pandemi corona.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengirimkan permohonan kepada pemerintah, terkait dengan kebutuhan insentif di tengah pandemi corona.

Dalam siaran pers APJII, Selasa (24/3), Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengatakan, sebagai sektor yang dibutuhkan untuk menopang kesuksesan imbauan social distancing, penyedia jasa internet seharusnya diberikan insentif pajak, agar mampu beroperasi secara maksimal.

“APJII berharap pemerintah perlu memikirkan industri telekomunikasi untuk mendapatkan paket kebijakan insentif pajak tersebut. Terlebih di situasi pandemi virus corona ini, sektor telekomunikasi memiliki peranan yang tak kalah penting,” ujar Jamalul, dalam diaran pers, Selasa (24/3).

Ia menyatakan, APJII telah mengirimkan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang berisi permohonan agar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mempertimbangkan agar seluruh perusahaan Internet Service Provider (ISP) mendapatkan insentif perpajakan yang dapat diberikan pemerintah.

“Hal ini semata-mata agar perusahaan ISP bisa terus beroperasi dalam situasi seperti ini serta senantiasa dapat terus membantu dalam menyediakan akses dan infrastruktur dalam mendukung arahan pemerintah,” ujar Jamalul.

Menurutnya, saat ini dalam kondisi apapun sektor telekomunikasi dibebani Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa biaya hak penyelenggaraan (BHP) sebesar 0,5% dan kontribusi USO 1,25%, yang diperhitungkan dari pendapatan kotor.

(Baca: Instruksi Jokowi: Anggaran Kementerian Rp 62 T Dialihkan Atasi Corona)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...