Kartu Pra Kerja Resmi Diluncurkan, Pendaftaran Mulai April 2020

Rizky Alika
20 Maret 2020, 10:46
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan keterangan pers sesuai bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait penanganan dampak virus corona terhadap sek
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan keterangan pers sesuai bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait penanganan dampak virus corona terhadap sektor ekonomi Indonesia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Pemerintah telah resmi meluncurkan tahap awal program kartu pra-kerja, pendaftaran peserta program ini akan dimulai awal April 2020.

"Tahap awal kami melakukan sosialisasi ke masyarakat, kemudian dua minggu dari sekarang, pendaftaran dibuka dan peserta bisa memilih pelatihannya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Peluncuran Tahap Awal Kartu Pra Kerja, Jumat (20/3).

Advertisement

Ia menerangkan, pelatihan peserta kartu pra-kerja dapat dilakukan melalui daring (online), maupun tatap muka (offline). Selain itu, ada juga pilihan program pelatihan three in one (3-in-1), yaitu pelatihan, sertifikasi dan penempatan yang tepat untuk pencari kerja.

Pada tahap awal, pelatihan secara offline disediakan untuk empat wilayah yang terdampak dari pandemi virus corona, yaitu Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Utara, dan Surabaya. Sedangkan, pelatihan secara online bisa dilakukan secara nasional.

Airlangga mencatat, dari sekitar 7 juta penduduk Indonesia yang menganggur, ada 3,7 juta yang berusia 18-24 tahun. Pengangguran muda tersebut sebanyak 64% tinggal di perkotaan serta 78% berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) ke atas.

"Masalah terbesar yakni sekitar 90% dari mereka tidak pernah mengikuti pelatihan bersertifikasi," ujar dia.

(Baca: Pemerintah Akan Beri Upah Selama Enam Bulan Bagi Korban PHK)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement