Pemerintah Mulai Kaji Metode Rapid Test untuk Periksa Sampel Corona

Dimas Jarot Bayu
18 Maret 2020, 17:47
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Pemerintah menyatakan hingga Jumat 13 Maret pasien positif COVID-19 di Indonesia bertambah dari 34 menjadi total 69
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Pemerintah menyatakan hingga Jumat 13 Maret pasien positif COVID-19 di Indonesia bertambah dari 34 menjadi total 69 kasus, lima diantaranya dinyatakan sembuh dan empat diantaranya meninggal dunia.

Pemerintah mulai mengkaji metode rapid test agar mampu memeriksa virus corona secara cepat. Melalui metode ini, pemeriksaan tak lagi menggunakan apusan tenggorokan seperti yang dilakukan pada swab test.

“Pemeriksaan rapid test menggunakan serum yang diambil dari darah,” kata kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (18/3).

Yurianto mengatakan, salah satu keuntungan dari rapid test adalah, uji sampel tak perlu dilakukan di laboratorium dengan biosecurity level 2. Dengan demikian, uji sampel dengan metode rapid test bisa dilakukan di seluruh laboratorium yang ada di rumah sakit seluruh Indonesia.

Meski demikian, pengujian menggunakan rapid test hanya bisa berhasil pada orang yang terinfeksi virus corona selama sepekan atau lebih. Pasalnya, pemeriksaan rapid test dilakukan terhadap immunoglobulin seseorang.

(Baca: Bertambah 55, Jumlah Pasien Positif Corona Melejit jadi 227 Orang)

“Kalau belum terinfeksi atau terinfeksi kurang dari sepekan, kemungkinan pembacaan imunoglobulinnya akan berikan gambaran negatif,” kata Yurianto.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...